Terlempar ke Desil 5, Acil Ijah Lansia Tunarungu di Malinau yang Luput dari Bansos

Salinan dari Desain Tanpa Judul
Ket Foto: Jaharah lansia 60 Tahun yang terus berjuang hidup dengan keterbatasan.

TERASKALTARA.ID, MALINAU – Di usia yang telah menginjak 60 tahun, Jaharah menjalani hari-harinya seorang diri dengan keterbatasan pendengaran. Untuk sekadar memenuhi kebutuhan makan, lansia penyandang disabilitas rungu yang akrab disapa Acil Ijah itu mengandalkan sayur-mayur yang tumbuh liar di sekitar rumahnya.

Tidak banyak pilihan yang dimilikinya. Sayuran yang dipetik dari sekitar pekarangan terkadang dijual kepada warga untuk mendapatkan uang. Jika tidak ada yang bisa dijual, hasil petikan itu menjadi bahan pangan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kondisi tersebut dijalani Jaharah selama bertahun-tahun. Perempuan yang telah menetap lebih dari 40 tahun di Desa Tanjung Lapang, RT 14, Kecamatan Malinau Barat. Dimana sebelumnya Acil Ijah berasal dari Desa Lubak Manis, Kecamatan Malinau Utara. Ia beranjak dari desa terdahulunya pasca menikah dengan suaminya dan menetap di Malinau Barat.

Sebagai ibu tunggal, Jaharah tidak memiliki penghasilan tetap. Keterbatasan pendengaran juga membuat komunikasi dengan orang lain tidak selalu mudah. Dalam kesehariannya, ia lebih banyak mengandalkan apa yang tersedia di sekitar rumah untuk bertahan hidup.

Namun, kondisi kehidupan tersebut justru berbanding terbalik dengan status kesejahteraan yang tercatat dalam sistem perlindungan sosial pemerintah.

Berdasarkan penelusuran data Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Triwulan III 2026, profil kependudukan Jaharah tercatat aktif dan tervalidasi di Kementerian Sosial.

Riwayat disabilitasnya juga tercatat. Akan tetapi, hasil evaluasi data justru menempatkan Jaharah dalam Desil 5.

Status tersebut berdampak pada aksesnya terhadap sejumlah program bantuan sosial. Salah satunya bantuan pangan berupa beras yang disalurkan pemerintah pusat, karena kelompok penerima diprioritaskan berdasarkan tingkat kesejahteraan yang tercermin dalam data desil.

Faktanya, selama ini Jaharah mengaku tidak pernah menerima bantuan beras tersebut. Ketika bantuan pangan dibagikan kepada warga di lingkungannya, Jaharah sempat kebingungan. Warga lain menerima bantuan, sementara dirinya tidak mendapat bagian.

Keterbatasan pendengaran membuat informasi yang diterimanya pun tidak selalu utuh. Ia hanya mengetahui bahwa namanya disebut tidak terdapat dalam data penerima yang berasal dari pemerintah pusat.

“Nda dapat. Katanya nama nda ada di Jakarta sana. Macam mana bisa ndak ada di Jakarta?,” tuturnya sembari menunjukkan kartu identitas dari dompetnya, Selasa (22/9/2026).

Persoalan yang dihadapi Jaharah tidak berhenti pada bantuan pangan dari pemerintah pusat. Dalam dokumen Keputusan Bupati Malinau Nomor 100.3.3.2-400.9/K.239/2026 tentang Penetapan Penerima Bantuan Sosial Lansia dan Anak Yatim Piatu Tahun 2026, namanya juga belum tercantum dalam daftar penerima bantuan lansia di wilayah Malinau Barat.

Padahal, di tingkat lingkungan, kondisi Jaharah diketahui warga. Ketua RT 14 Tanjung Lapang, Berahim, mengatakan pihaknya telah berupaya mengawal administrasi Jaharah melalui pembaruan data secara berkala. Usulan juga telah disampaikan agar Jaharah dapat diakomodasi dalam program bantuan lansia daerah maupun bantuan reguler pemerintah pusat.

Pengurus lingkungan membenarkan bahwa Jaharah selama ini belum menerima bantuan sembako dari Kementerian Sosial RI. Usulan untuk pembaruan data terus dilakukan sembari menunggu proses validasi dan penyesuaian penerima manfaat.

Di tengah proses administrasi tersebut, kehidupan Jaharah tetap berjalan dengan kondisi seadanya. Sayuran yang tumbuh di sekitar rumah menjadi salah satu sumber penghidupannya. Tidak selalu ada hasil yang bisa dijual. Ketika ada sayuran yang cukup, ia memetiknya untuk dijajakan kepada warga sekitar. Dari hasil itulah sebagian kebutuhan makan sehari-hari diupayakan.

Kondisi tersebut membuat sejumlah warga sekitar mempertanyakan kesesuaian antara data kesejahteraan dengan kehidupan Jaharah yang mereka lihat secara langsung.

Mia, salah seorang tetangga Jaharah, mengaku prihatin dengan kondisi lansia tersebut. Ia mengatakan kehidupan Jaharah sehari-hari jauh dari gambaran keluarga yang memiliki kondisi ekonomi menengah.

“Iya, Kasihan juga lihatnya. Beliau ini sudah tua, sama tidak bagus pendengarannya. Sehari-hari cuma berharap dari petik sayur di sekitar rumah lalu dijual buat makan. Sangat miris kalau data bilang beliau mampu sampai tidak berhak dapat bantuan sama sekali,” kata Mia.

Bagi warga sekitar, kondisi Jaharah bukan sesuatu yang hanya terlihat dari angka dalam sistem. Kesehariannya dapat disaksikan langsung, mulai dari keterbatasan pendengaran hingga cara memenuhi kebutuhan makan dengan memanfaatkan sayuran di sekitar rumah.

Di sisi lain, status Desil 5 dalam sistem membuat akses Jaharah terhadap sejumlah program perlindungan sosial menjadi terbatas.

Kondisi ini memperlihatkan bagaimana persoalan pemutakhiran dan validasi data dapat berpengaruh langsung terhadap akses masyarakat terhadap bantuan sosial. Bagi Jaharah, persoalan tersebut bukan sekadar soal perubahan angka dalam sistem, tetapi menyangkut kebutuhan paling dasar untuk menjalani hari.

Hingga kini, dari berbagai program jaringan pengaman sosial yang tersedia, Jaharah praktis belum menerima bantuan tunai maupun bantuan pangan. Satu-satunya hak yang masih tercatat aktif dalam data pemerintah adalah kepesertaan jaminan kesehatan gratis.

Di rumah sederhananya di Tanjung Lapang, Jaharah masih menjalani hari dengan cara yang sama, dengan memanfaatkan apa yang tumbuh di sekitar rumah, memetik sayuran ketika tersedia, lalu menjualnya untuk memenuhi kebutuhan hidup. (*TK02)

Pos terkait