Desa Malinau Kota Jalani Penilaian Percontohan Desa Antikorupsi oleh KPK

Bupati Malinau, Wempi bersama Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat, KPK, Andhika Widiarto saat membuka kegiatan percontohan Desa Malinau Kota Antikorupsi oleh KPK.

TERASKALTARA.ID, MALINAU – Desa Malinau Kota, Kabupaten Malinau, menjalani penilaian sebagai percontohan Desa Antikorupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat, pada Kamis (24/9).

Kegiatan penilaian tersebut dilaksanakan di Kantor Desa Malinau Kota dan dihadiri Tim Penilai Percontohan Desa Antikorupsi dari KPK yang dipimpin oleh Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat Andhika Widiarto, jajaran Pemerintah Kabupaten Malinau, pemerintah kecamatan, perangkat Desa Malinau Kota, serta unsur masyarakat.

Bupati Malinau Wempi W. Mawa mengatakan, kehadiran tim KPK menjadi momentum penting untuk melihat sejauh mana komitmen, kesiapan, dan upaya yang telah dilakukan Pemerintah Desa Malinau Kota dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Malinau, saya menyampaikan selamat datang kepada Tim Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Kabupaten Malinau,” kata Wempi dalam sambutannya, Kamis (24/09).

Ia mengapresiasi Pemerintah Desa Malinau Kota beserta masyarakat yang telah mempersiapkan diri dan menunjukkan komitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi.

Menurut Wempi, pembangunan desa tidak hanya berkaitan dengan pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pembangunan juga harus ditopang tata kelola pemerintahan yang baik, integritas aparatur, keterbukaan informasi, serta partisipasi masyarakat.

Dalam program Desa Antikorupsi, terdapat lima indikator yang menjadi bagian penilaian, yakni tata laksana, pengawasan, pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.

Indikator tata laksana berkaitan dengan keberadaan aturan, prosedur, dan mekanisme kerja yang jelas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Sementara indikator pengawasan melihat mekanisme pemerintah desa dalam mencegah, mendeteksi, dan menindaklanjuti penyimpangan atau kecurangan.

Adapun pelayanan publik dinilai dari bagaimana pemerintah desa memberikan pelayanan secara transparan, mudah, cepat, adil, tanpa diskriminasi, dan bebas dari praktik korupsi. Partisipasi masyarakat mencakup keterlibatan warga dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga evaluasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.

Sedangkan kearifan lokal menekankan pemanfaatan nilai dan budaya yang hidup di tengah masyarakat sebagai kekuatan untuk membangun integritas dan menumbuhkan budaya antikorupsi.

Wempi menegaskan, Desa Antikorupsi tidak boleh dimaknai sebatas predikat atau formalitas untuk memperoleh nilai tinggi. Menurutnya, program tersebut merupakan upaya membangun budaya antikorupsi dari tingkat pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat.

Ia juga meminta agar komitmen tersebut tidak berhenti setelah proses penilaian selesai. Tata kelola pemerintahan yang transparan, jujur, dan akuntabel harus terus diterapkan, terutama dalam pengelolaan dana desa dan penyelenggaraan pemerintahan.

“Jangan menjadikan penilaian sebagai sesuatu yang perlu ditakuti, tetapi jadikan sebagai kesempatan untuk membuktikan bahwa kita telah bekerja sesuai standar dan peluang untuk menunjukkan berbagai inovasi, praktik baik serta komitmen desa dalam membangun pemerintahan yang bersih dan melayani,” ujarnya.

Lebih lanjut, Wempi menyebut Desa Malinau Kota merupakan salah satu wajah Kabupaten Malinau. Karena itu, apa yang ditampilkan desa tersebut dalam penilaian turut mencerminkan wajah pemerintahan dan masyarakat Kabupaten Malinau.

Ia meminta Kepala Desa Malinau Kota bersama seluruh perangkat desa menjalankan pakta integritas dengan sungguh-sungguh. Pakta tersebut, kata dia, tidak cukup hanya ditandatangani, tetapi harus menjadi pedoman dalam bekerja dan diwujudkan dalam setiap tindakan.

“Pelayanan publik di Bumi Intimung dilaksanakan secara bersih, bebas dari pungutan liar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Wempi berharap Desa Malinau Kota tidak hanya mampu melalui proses penilaian, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat melalui tata kelola pemerintahan yang berintegritas.

“Desa Antikorupsi bukan hanya tentang bagaimana mencegah korupsi, tetapi tentang bagaimana membangun pemerintahan yang dipercaya masyarakat,” ujarnya.

Ia berharap hasil penilaian dan rekomendasi yang diberikan dapat menjadi bahan perbaikan tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Malinau serta mendorong Desa Malinau Kota menjadi contoh bagi desa-desa lainnya. (TK02)

Pos terkait