Ombudsman Kaltara Soroti Layanan Kelautan-Perikanan, Minta Antarinstansi Terintegrasi

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kaltara, Maria Ulfah.

TERASKALTARA.ID, TARAKAN — Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara meminta pelayanan sektor kelautan dan perikanan yang melibatkan sejumlah instansi dibuat lebih terintegrasi. Langkah tersebut dinilai penting agar pelaku usaha tidak menghadapi proses yang berbelit, tidak informatif maupun memakan waktu panjang.

Hal itu disampaikan setelah Ombudsman menerima sejumlah masukan dan keluhan pengguna layanan dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) BPPMHKP Tarakan, Kamis (24/9/2026).

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kaltara, Maria Ulfah mengatakan, ekosistem pelayanan kelautan dan perikanan melibatkan banyak penyelenggara, mulai dari BPPMHKP, Karantina, Dinas Kelautan dan Perikanan hingga DPMPTSP.

Karena itu, koordinasi antarinstansi diperlukan agar pelaku usaha mendapatkan alur pelayanan yang jelas sejak awal.

“Harapannya semua yang ada dalam ekosistem ini, baik Balai Mutu, Karantina, Dinas Kelautan Perikanan, kabupaten, provinsi, kota maupun PTSP, senantiasa berkolaborasi. Jangan sampai prosesnya berbelit-belit, tidak informatif atau berlarut-larut, terlebih sampai meminta imbalan,” kata Maria.

Dalam FKP tersebut, Ombudsman juga mendengar keluhan pengguna layanan yang salah satunya berkaitan dengan pelayanan di tingkat dinas. Berdasarkan penjelasan yang diterima dalam forum, persoalan tersebut saat ini telah dilakukan perbaikan.

Ombudsman selanjutnya akan berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltara untuk memastikan bentuk perbaikan yang telah dilakukan.

Sementara untuk pelayanan BPPMHKP dan Karantina, Ombudsman akan memantau penerapan sistem yang nantinya mengintegrasikan proses antarpenyelenggara.

“Kalau terkait layanan Balai Mutu maupun Karantina, harapannya sudah tidak ada lagi celah. Betul-betul terintegrasi. Kami juga mendengar akan ada aplikasi yang mengintegrasikan para penyelenggara layanan ini. Kalau sudah terintegrasi, persoalan waktu juga bisa diperbaiki,” ujarnya.

Maria mengatakan, Ombudsman sebelumnya telah menangani persoalan pelayanan tersebut dan telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Instansi terkait juga telah memberikan tanggapan atas temuan yang disampaikan dalam laporan tersebut.

Namun, dengan adanya rencana sistem terintegrasi, Ombudsman memilih melakukan pemantauan terlebih dahulu untuk melihat efektivitas sistem baru tersebut.

“Karena akan ada sistem yang diintegrasikan, kami monitoring dulu. Kami akan pantau apakah dengan adanya sistem yang terintegrasi ini tidak ada lagi kejadian yang kemarin-kemarin, termasuk tidak ada lagi oknum,” tegas Maria.

Selain integrasi layanan, Ombudsman juga menyoroti potensi kendala sejak tahap awal pengurusan perizinan melalui Online Single Submission (OSS). Salah satu persoalan yang dapat muncul berkaitan dengan penentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Menurut Maria, penentuan KBLI membutuhkan informasi yang jelas mengenai jenis dan kategori usaha yang dijalankan. Karena itu, pelaku usaha perlu terbuka dalam menyampaikan kondisi serta kebutuhan usahanya kepada penyelenggara layanan.

Di sisi lain, penyelenggara layanan juga didorong lebih proaktif memberikan pendampingan, terutama ketika pelaku usaha belum memahami jenis perizinan yang harus dipenuhi.

“DPMPTSP lebih membuka diri dalam hal menyampaikan bahwa mereka terbuka melakukan pendampingan ketika ada yang bermaksud mengurus OSS. Memang dibutuhkan sikap proaktif dari penyelenggara. Kalau penyelenggara memperlihatkan sejak awal bahwa mereka terbuka, kami yakin pelaku usaha juga akan lebih terbuka menyampaikan maksud dan kategori usahanya,” jelasnya.

Pendampingan dinilai semakin penting bagi pelaku usaha yang berkaitan dengan kegiatan ekspor. Kejelasan sejak tahap awal diharapkan dapat membantu memastikan persyaratan yang dipenuhi sesuai dengan karakteristik usaha dan produk yang akan dipasarkan.

Maria menyebut terdapat tiga aspek yang perlu dijaga secara bersamaan dalam mendukung kelancaran kegiatan ekspor, yakni mutu produk, mutu proses dan mutu pelayanan.

“Kalau mutu produk, mutu proses dan mutu pelayanan ini dijaga betul, maka ekspor nanti akan lebih terjaga kondusivitasnya. Jangan sampai yang direncanakan lima kali, namun hanya bisa satu kali. Dengan catatan tidak ada oknum,” pungkas Maria.

Pos terkait