BPOM Tegaskan Etomidate Tak Berizin Edar di Indonesia

Kepala Balai POM di Tarakan, Iswadi, S.Farm., Apt.

TERASKALTARA.ID, TARAKAN — Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Tarakan menegaskan Etomidate tidak memiliki izin edar sebagai obat di Indonesia. Zat yang digunakan dalam dunia medis sebagai salah satu obat anestesi itu memiliki penggunaan yang sangat terbatas dan seharusnya diberikan dengan dosis terukur serta di bawah pengawasan tenaga medis.

Kepala Balai POM di Tarakan, Iswadi, S.Farm., Apt., mengatakan, obat yang digunakan untuk kepentingan medis dengan pengawasan khusus memiliki mekanisme pengendalian ketat, mulai dari pemesanan, penerimaan hingga penyimpanan.

“Etomidate di Indonesia tidak memiliki izin edar sebagai obat, sehingga tidak seharusnya beredar untuk penggunaan obat di Indonesia. Narkotika yang digunakan sebagai obat pun penggunaannya sangat khusus dan spesifik, dengan dosis yang terukur serta pengawasan dokter,” ujarnya.

Menurut Iswadi, obat dengan pengawasan ketat yang digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan hanya dapat diperoleh melalui jalur distribusi resmi. Proses penerimaan dan penyimpanannya pun dilakukan dengan ketentuan keamanan tertentu.

“Di apotek misalnya terdapat narkotika, pemesanannya dilakukan oleh apoteker. Barang yang datang juga diterima oleh apoteker dan penyimpanannya di lemari terkunci. Kuncinya pun dipegang oleh pihak yang berbeda. Jadi memang pengawasannya sangat ketat,” jelasnya.

Sementara itu, terkait rokok elektronik atau vape, kewenangan BPOM terutama mencakup pengawasan aspek penandaan. Pemeriksaan meliputi informasi kadar nikotin, peringatan kesehatan dan ketentuan lain yang wajib dicantumkan pada kemasan.

Pengawasan dilakukan melalui sampling berbasis risiko, sehingga tidak seluruh produk maupun sarana penjualan diperiksa.

“Bukan semua produk kita ambil. Kami melihat berdasarkan analisis risiko di lapangan, kemudian mengambil beberapa sampel untuk diperiksa. Dari hasil pemeriksaan itu ada mekanisme tindak lanjut apabila ditemukan produk yang tidak memenuhi syarat,” katanya.

Untuk pengujian laboratorium rokok elektronik, Balai POM Tarakan belum memiliki peralatan khusus. Jika diperlukan pemeriksaan yang membutuhkan fasilitas tersebut, sampel dapat dikirim ke UPT BPOM lain yang memiliki peralatan.

“Pengujian rokok membutuhkan alat yang spesifik dan belum semua UPT memilikinya. Di Tarakan fasilitas tersebut belum tersedia, sehingga untuk pengujian tertentu sampel dikirim ke UPT yang memiliki peralatan,” ujarnya.

Tahun ini, rokok elektronik juga belum menjadi target pengujian laboratorium Balai POM Tarakan. Meski demikian, pengawasan penandaan tetap dilakukan.

Dari produk yang diambil di sarana distribusi, BPOM menyebut sejauh ini produk yang ditemukan masih resmi. Namun, sejumlah ketentuan penandaan masih berada dalam masa transisi dan pembinaan.

“Sejauh ini produk yang kami ambil dari sarana distribusi masih resmi. Kami melihat apakah ada peringatan kesehatan, apakah kadar nikotinnya dicantumkan dan ketentuan lainnya. Ada yang sudah dan ada yang belum, sehingga pelaku usaha masih kami bina dalam masa transisi ini,” katanya.

BPOM juga tidak memiliki data pasti mengenai jumlah penjual vape di Tarakan. Sebab, produk rokok elektronik tidak hanya dijual melalui toko vape khusus, tetapi juga dapat ditemukan di berbagai sarana perdagangan.

“Tidak bisa dikatakan hanya ada tujuh penjual atau berapa. Bisa saja toko biasa menjual karena ada peminatnya, bahkan sekarang produk seperti ini juga bisa ditemukan di sarana perdagangan lainnya. Jadi pengawasan kami tetap berdasarkan risiko terhadap produknya,” jelasnya.

Terkait penyalahgunaan Etomidate, Iswadi mengingatkan penggunaan zat tersebut dalam praktik medis berbeda dengan penggunaan secara bebas. Dalam dunia medis, Etomidate diberikan melalui injeksi dan bukan untuk dihirup.

“Etomidate dalam penggunaan medis diberikan melalui injeksi, bukan dihirup. Penyalahgunaan membuat dosis tidak terukur. Efeknya bisa berupa penurunan kesadaran, mual, muntah, kelemahan otot dan juga bisa menyebabkan ketergantungan,” ujarnya.

Menurutnya, penggunaan Etomidate dalam dunia medis tidak dapat dijadikan alasan untuk menganggap zat tersebut aman digunakan secara bebas.

Penggunaan medis dilakukan berdasarkan indikasi, dosis dan pengawasan dokter, sementara penyalahgunaan berada di luar mekanisme tersebut sehingga memiliki risiko yang berbeda.

“Penggunaan sebagai obat pun sangat khusus dan spesifik. Ada dokter yang mengawasi dan dosisnya terukur. Penggunaan di luar itu memiliki risiko berbeda karena tidak berada dalam pengawasan medis,” katanya.

Apabila masyarakat menemukan dugaan penyalahgunaan atau peredaran Etomidate, BPOM dapat berkoordinasi dengan kepolisian maupun BNN sesuai kewenangan masing-masing.

Namun, Iswadi menegaskan pemeriksaan terhadap suatu produk tetap memiliki mekanisme yang harus dipenuhi, termasuk dalam pengambilan sampel.

“Laporan masyarakat tentu bisa kami koordinasikan dengan instansi terkait. Namun, barang pribadi yang dibawa masyarakat tidak bisa langsung datang ke Balai POM kemudian meminta pengujian. Ada mekanisme sampling dan ketentuan yang harus dipenuhi supaya pemeriksaannya juga bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Pos terkait