TERASKALTARA.ID, TARAKAN — LSH alias AH alias AW hingga kini masih berstatus saksi dalam perkara dugaan peredaran etomidate yang ditangani Satresnarkoba Polres Tarakan. Penasihat hukumnya menegaskan belum ada surat penetapan tersangka terhadap LSH dalam perkara tersebut.
Penasihat hukum LSH, Marihot GT Sihombing mengatakan, status hukum kliennya masih menunggu hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) terhadap barang bukti. Berdasarkan informasi yang diterimanya, hasil pemeriksaan tersebut dijadwalkan diketahui pada 27 September 2026.
“Kemarin saya rasa juga sudah banyak yang beredar di media, statement dari Pak Kapolres yang menyatakan bahwa saat ini status saudara LHS itu adalah saksi dan menunggu hasil uji Labfor pada tanggal 27,” ujar Marihot, Kamis (24/9/2026).
Menurut Marihot, pihaknya belum ingin berspekulasi mengenai kemungkinan status hukum LSH sebelum hasil pemeriksaan barang bukti keluar. Ia menyebut penetapan tersangka tidak hanya bergantung pada hasil uji Labfor, tetapi juga harus didukung bukti permulaan yang cukup.
“Kalau kami dari PH sejauh ini belum berani berspekulasi, karena untuk penetapan tersangka selain dari hasil uji Labfor juga adanya bukti permulaan. Artinya kami sangat kooperatif dalam kasus ini,” katanya.
Saat ini, LSH disebut masih diamankan sementara di Polres Tarakan. Namun, menurut Marihot, kliennya tidak ditempatkan di dalam sel.
Sementara terkait hasil tes urine LSH, Marihot mengaku belum mendapatkan konfirmasi dari pihak penyidik.
“Untuk itu saya belum mendapatkan konfirmasi,” ujarnya.
Di luar perkara etomidate, LSH diketahui telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan penipuan yang ditangani Ditreskrimum Polda Kaltara.
Perkara tersebut bermula dari laporan AA terkait penggunaan dua sertifikat sebagai jaminan utang kepada bank. Atas penetapan tersangka itu, pihak LSH kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tanjung Selor.
Marihot mengatakan sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung Jumat (25/9/2026), dengan Polda Kaltara sebagai termohon dan LSH sebagai pemohon.
“Penetapan tersangka saudara LHS berdasarkan laporan dari saudara AA yang melaporkan LHS atas dugaan penipuan dan penggelapan. Atas penetapan tersangka tersebut, pada hari Jumat besok pihak kami akan sidang praperadilan untuk menguji dasar penetapan tersangka terhadap saudara LHS,” ujar Marihot.
Menurutnya, permohonan praperadilan tersebut telah diajukan sekitar satu minggu sebelum LSH diamankan dalam perkara etomidate.
Marihot juga menyebut LSH memiliki laporan terhadap AA dan AK. Laporan terhadap AA disebut ditangani Polda Kaltara atas dugaan penipuan dan pemerasan.
Sementara laporan terhadap AK di Polres Tarakan berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan. Marihot menyebut laporan terhadap AK telah dibuat sejak 2024.
“Saudara LHS juga memiliki laporan di sana, dan ditangani penyidik yang sama. Makanya ini unik, ini menarik. Satu penyidik menangani kasus si pelapor, dia juga menangani laporan si terlapor,” katanya.
Marihot menjelaskan, LSH mengenal AA melalui AK. Ia juga menyebut berdasarkan SP2HP terakhir yang diterima pihaknya, AK telah masuk dalam daftar pencarian saksi (DPS).
“Berdasarkan SP2HP terakhir yang kami terima dari penyidik Polres Tarakan, status AK sudah masuk ke dalam DPS. Jadi atas perkara di Polres Tarakan maupun Polda Kaltara, itu memiliki keterkaitan semuanya,” ujarnya.







