Hasil Labfor Positif, Kontraktor Dan Dua orang Lainnya Jadi Tersangka Kasus Etomidate di Tarakan

Seorang Kontraktor dan Dua Perempuan Diamankan di Tarakan diduga terlibat kasus peredaran Narkotika jenis Etomidate.

TERASKALTARA.ID, TARAKAN — Kasus dugaan peredaran narkotika jenis Etomidate di Tarakan memasuki babak baru. Tiga orang, termasuk seorang kontraktor berinisial LSH alias AH alias AW, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) memastikan barang bukti positif mengandung Etomidate.

Dua tersangka lainnya merupakan perempuan berinisial DA dan CH. Ketiganya kini menjalani proses hukum setelah polisi mengantongi hasil pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.

Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas, melalui Kasi Humas IPTU Rusli membenarkan penetapan ketiga tersangka tersebut.

“Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian hasil pemeriksaan Labfor juga sudah keluar dan dinyatakan positif,” ujar Rusli.

Kasus ini bermula saat polisi mengamankan LSH pada 20 September 2026 di pinggir Jalan dr. Sutomo, Tarakan. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu cartridge yang diduga mengandung Etomidate.

Dari penangkapan tersebut, penyidik kemudian melakukan pengembangan hingga mengarah kepada DA dan CH. Polisi juga menggeledah kediaman LSH dan menemukan 59 bungkus cartridge bertanda TUX dengan berat bersih mencapai 147,3 gram.

Jika digabungkan dengan satu cartridge yang ditemukan saat penangkapan LSH, jumlah barang bukti yang diamankan mencapai 60 cartridge.

Dalam pengembangan kasus ini, DA diamankan di salah satu tempat hiburan malam (THM), sedangkan CH ditangkap di kediamannya.

Meski ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi masih mendalami peran masing-masing, termasuk tujuan penguasaan puluhan cartridge tersebut. Penyidik belum memastikan apakah barang tersebut hanya untuk konsumsi pribadi atau berkaitan dengan aktivitas peredaran.

“Untuk penggunaan barangnya masih dalam proses penyidikan. Apakah untuk digunakan sendiri atau ada tujuan lain, itu masih didalami,” tutur Rusli.

Selain mengungkap tujuan penguasaan barang, penyidik juga masih menelusuri asal-usul cartridge, proses pemesanan, serta keterlibatan masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 119 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun hingga seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Rusli menegaskan, penyidikan masih terus berjalan. Polisi akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah proses pemeriksaan dan pendalaman terhadap ketiga tersangka selesai.

“Pemeriksaan masih berjalan, dan kalau ada perkembangan lain dari penyidikan akan kami sampaikan,” pungkasnya.

Pos terkait