Lahan Gudang Bulog di Malinau Diserahkan, Sekda Ernes Ingatkan Proses Harus Sesuai Mekanisme

lahan-gudang-bulog-malinau.jpg
Ket Foto: Sekda Malinau, Dr. Ernes Silavanus saat menyerahkan aset lahan untuk Gudang Bulog.

TERASKALTARA.ID, MALINAU –  Pemerintah Kabupaten Malinau menyerahkan aset berupa lahan yang akan digunakan untuk mendukung pembangunan Gudang Bulog di Kabupaten Malinau.

Penyerahan aset tersebut ditandai dengan penandatanganan Akte Penyerahan Aset Lahan untuk Pembangunan Gudang Bulog Kabupaten Malinau yang berlangsung di Ruang Rapat Sekda Malinau, Rabu (30/9).

Sekretaris Daerah (Sekda) Malinau, Dr. Ernes Silvanus, mengatakan proses penyerahan aset harus dilakukan dengan memperhatikan status dan peruntukan lahan.

Ia mengingatkan agar seluruh proses administrasi, termasuk apabila terdapat perubahan status maupun peruntukan lahan, dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Pesan saya kepada pejabat yang lama, tanah yang mau kita serahkan dikaji baik-baik. Karena banyak yang sudah kita serahkan, ujung-ujungnya kita yang mendapat persoalan di belakang,” kata Ernes.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan aset yang diserahkan memiliki kejelasan status serta digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

Hal tersebut juga berlaku apabila terdapat perubahan fungsi lahan. Prosesnya, kata Ernes, harus tetap memperhatikan ketentuan tata ruang dan administrasi pertanahan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Harapan kita proses hari ini dan proses selanjutnya berjalan sesuai mekanisme. Yang penting semua dokumen dan hal-hal yang berhubungan dengan pembangunan ini bisa selesai,” ujarnya.

Ernes mengatakan Pemkab Malinau pada prinsipnya mendukung pembangunan Gudang Bulog sebagai bagian dari pemanfaatan aset daerah untuk mendukung kebutuhan pembangunan di wilayah tersebut.

Namun, dukungan tersebut tetap harus diiringi dengan kepastian administrasi, status kepemilikan atau penguasaan lahan, serta kesesuaian peruntukannya.

Karena itu, perangkat daerah yang berkaitan dengan pengelolaan aset, pertanahan dan tata ruang diminta memastikan seluruh dokumen serta persyaratan yang diperlukan dapat diselesaikan sesuai ketentuan.

Ernes juga membuka kemungkinan adanya pembahasan lanjutan terkait kebutuhan lahan apabila ke depan pembangunan Gudang Bulog membutuhkan pengembangan.

“Yang penting bangun dulu. Kalau nanti ada pengembangan dan kebutuhan terhadap lahan ini, pasti nanti akan kita lihat dan kita terima,” katanya.

Dengan penandatanganan akte tersebut, proses penyerahan aset lahan untuk pembangunan Gudang Bulog di Malinau memasuki tahapan administrasi selanjutnya.

Pemkab Malinau berharap seluruh proses dapat berjalan sesuai mekanisme sehingga lahan yang telah diserahkan dapat segera dimanfaatkan untuk pembangunan tanpa menimbulkan persoalan administrasi. (tk02)

Pos terkait