Warga Keluhkan Polisi Tidur di Jalan Halmahera, Jalur Ambulans ke RSUD Jusuf SK Ikut Terdampak

Polisi tidur terpasang di Jalan Halmahera, kawasan Ladang, Tarakan, yang dikeluhkan warga karena berada di akses ambulans menuju RSUD dr. H. Jusuf SK.

TERASKALTARA.ID, TARAKAN — Pemasangan speed bump atau polisi tidur di Jalan Halmahera, kawasan Ladang, Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah, menuai keluhan masyarakat. Posisi alat pembatas kecepatan tersebut dipersoalkan karena berada di jalan yang digunakan ambulans untuk menuju RSUD dr. H. Jusuf SK.

Di satu sisi, pemasangan polisi tidur disebut berkaitan dengan upaya mengendalikan kecepatan kendaraan dan mencegah balap liar. Namun, penempatannya di akses yang digunakan ambulans memunculkan pertanyaan mengenai aspek teknis pemasangan, terutama terkait kelancaran kendaraan yang membawa pasien dalam kondisi darurat.

Kapolres Tarakan, AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasat Lantas Polres Tarakan, IPTU Ardi Wisnu Pradana menjelaskan, pemasangan speed bump di kawasan Ladang berkaitan dengan aktivitas balap liar dan pengendara yang melaju kencang saat mengejar pergantian lampu lalu lintas.

“Kalau saya melihat dari pandangan saya, speed bump ini dipasang karena beberapa kali Ladang itu digunakan untuk balap-balap liar. Kemudian, kebanyakan orang yang lewat situ juga orang yang mengejar lampu merah dengan laju kendaraan yang kencang,” kata Ardi.

Keberadaan sekolah Muhammadiyah di sekitar lokasi turut menjadi pertimbangan. Ardi menyebut arus kendaraan pada pagi dan siang hari masih cukup ramai, sedangkan pengawasan dengan menempatkan petugas di jalan belum tentu dapat menjangkau seluruh pengendara.

“Di dalam itu juga ada sekolah Muhammadiyah. Pada jam-jam rawan, pagi dan siang, kendaraan juga masih lumayan banyak yang laju. Kalau kita hanya menaruh petugas, rasanya agak kurang,” ujarnya.

Satlantas Polres Tarakan juga menjalankan patroli blue light setiap hari, termasuk pada malam hari, dengan salah satu sasaran kawasan yang berpotensi digunakan untuk balap liar.

“Blue light patrol itu dilaksanakan tujuh kali 24 jam. Maksudnya, setiap malam dan setiap hari dilaksanakan. Salah satu tempatnya ya kawasan Ladang,” tutur Ardi.

Mengenai penyebutan Jalan Halmahera sebagai jalur evakuasi ambulans, Ardi menjelaskan jalan tersebut merupakan jalan umum, bukan jalur khusus yang hanya diperuntukkan bagi ambulans.

“Kalau berbicara jalur evakuasi, berarti jalur itu khusus untuk evakuasi ambulans. Ini jalan umum, bukan jalur khusus ambulans,” jelasnya.

Meski demikian, Ardi menyebut pemasangan speed bump dapat dievaluasi. Ia menyarankan agar persoalan teknis mengenai penempatan fasilitas tersebut dikonfirmasi kepada pejabat Dinas Perhubungan yang membidangi persoalan itu.

Sementara itu, Kepala Unit Keamanan dan Keselamatan (Kanit Kamsel) Satlantas Polres Tarakan, IPTU Priati Ningsih Nasir menyebut pemasangan alat pembatas kecepatan di kawasan Ladang berkaitan dengan kondisi keselamatan lalu lintas. Wilayah tersebut disebut rawan kecelakaan dan beberapa kali digunakan untuk balap liar.

“Pertimbangannya, kawasan Ladang merupakan daerah rawan kecelakaan lalu lintas dan juga digunakan untuk balap liar. Di sekitar lokasi terdapat sekolah, sehingga kecepatan kendaraan perlu dikendalikan,” kata Priati.

Ia menambahkan, kebiasaan pengendara memacu kendaraan untuk mengejar pergantian lampu lalu lintas turut menjadi faktor risiko. Menurutnya, rambu peringatan kecepatan yang tersedia belum selalu dipatuhi pengguna jalan.

“Sudah ada rambu peringatan kecepatan, tetapi masih ada masyarakat yang tidak mengindahkannya. Ada pengendara yang tetap melaju kencang ketika mengejar lampu lalu lintas dari kuning menuju merah. Hal seperti ini dapat memicu kecelakaan,” ujarnya.

Priati menjelaskan, pemasangan alat pembatas kecepatan tidak boleh dilakukan secara sembarangan oleh warga atau pihak pribadi. Penentuan lokasi dan spesifikasinya harus mengikuti ketentuan teknis yang berlaku.

“Pemasangan alat pembatas kecepatan harus mengikuti aturan teknis. Fasilitas ini dapat dipertimbangkan di kawasan sekolah atau daerah rawan kecelakaan, tetapi penempatannya tidak bisa dilakukan sembarangan,” tegasnya.

Ketentuan mengenai alat pengendali dan pengaman pengguna jalan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 48 Tahun 2023, yang menggantikan Permenhub Nomor 82 Tahun 2018 beserta perubahannya melalui Permenhub Nomor 14 Tahun 2021.

Hingga kini, keluhan warga mengenai posisi polisi tidur di akses ambulans menuju RSUD dr. H. Jusuf SK belum terjawab dari sisi teknis pemasangan. Penjelasan mengenai titik penempatan, bentuk, dan ukuran fasilitas tersebut masih perlu diperoleh dari Dinas Perhubungan Tarakan.

“Tujuan pemasangan alat pembatas kecepatan adalah membantu mengendalikan laju kendaraan dan mengurangi risiko kecelakaan. Tapi, pemasangannya tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku serta mempertimbangkan kondisi jalan,” pungkas Priati.

Pos terkait