Tiga Kali Mangkir Wajib Lapor, Tersangka YS Dijemput Polisi

YS (tengah) bersama petugas kepolisian usai penetapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan dan pengerusakan di Jalan Sei Bengawan, Tarakan Utara.

TERASKALTARA.ID, TARAKAN – Penyidik Polres Tarakan menetapkan YS sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan dan pengerusakan di Jalan Sei Bengawan, Kelurahan Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara. YS kemudian dijemput polisi setelah tiga kali berturut-turut tidak memenuhi kewajiban lapor, sementara proses penyidikan masih berjalan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolres Tarakan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas IPTU Rusli menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang dinilai cukup.

Bukti tersebut meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, serta barang bukti lain, termasuk rekaman yang berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan.

“Penyidik menetapkan YS sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan. Seluruh bukti yang berkaitan dengan perkara diperiksa untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan menjadi dasar dalam proses hukum,” ujar Rusli.

Ia mengatakan, penyidik masih mendalami rangkaian kejadian untuk memastikan keterkaitan setiap keterangan dengan barang bukti yang diperoleh. Pendalaman juga dilakukan guna mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Pemeriksaan masih kita lakukan untuk memperjelas peran masing-masing pihak dan menguji kesesuaian keterangan dengan bukti yang diperoleh. Jika ditemukan petunjuk baru, penyidik akan menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum,” katanya.

Peristiwa yang menjadi dasar perkara tersebut dilaporkan terjadi pada 5 November 2025 sekitar pukul 11.00 WITA. Laporan polisi tercatat pada 6 November 2025, sedangkan penyidikan dimulai berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 28 April 2026.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan kepada JPU untuk diteliti lebih lanjut.

Di sisi lain, penasihat hukum YS, Yogius Nainggolan, mengaku sempat berharap kewajiban lapor yang dijalani kliennya dapat menjadi kesempatan untuk membuka komunikasi dengan pihak korban atau perusahaan guna mengupayakan perdamaian.

Namun, harapan tersebut belum terlaksana. Menurut informasi yang diterimanya, YS tidak memenuhi kewajiban lapor selama tiga hari berturut-turut hingga akhirnya dijemput polisi.

“Awalnya saya menyarankan agar YS tetap wajib lapor. Saya juga berharap ada kesempatan untuk mengupayakan perdamaian dengan pihak korban atau perusahaan. Namun, menurut informasi yang saya terima, dia tidak hadir selama tiga hari berturut-turut, sehingga polisi kemudian melakukan penjemputan,” ujar Yogius.

Ia menjelaskan, dirinya mendampingi YS dalam dua kesempatan, termasuk saat proses penahanan dilakukan. Yogius menyebut, ketidakhadiran kliennya saat wajib lapor menjadi alasan yang disampaikan kepolisian dalam mengambil langkah penjemputan.

Yogius juga mengungkapkan, YS sempat beralasan tidak membaca surat terkait kewajiban lapor, meskipun surat tersebut telah ditandatangani.

“Harapan saya waktu itu, selama proses wajib lapor masih berjalan, ada kesempatan untuk membicarakan kemungkinan penyelesaian dengan pihak korban atau perusahaan. Tetapi, kewajiban lapor tetap harus dipenuhi. Kalau ada surat dari kepolisian, seharusnya dibaca dan dipahami agar tidak terjadi persoalan seperti ini,” ungkapnya.

Meski berharap penyelesaian melalui mediasi dapat diupayakan, Yogius menilai prosedur kepolisian dalam menangani perkara tersebut telah berjalan sesuai ketentuan.

Ia mengatakan, YS bersikap kooperatif saat menjalani pemeriksaan. Menurutnya, kliennya juga membaca kembali berita acara pemeriksaan (BAP) dan memastikan isinya sesuai sebelum menandatangani dokumen tersebut.

“Kalau dari prosedur kepolisian, menurut saya sudah sesuai. Saat saya mendampingi, YS juga kooperatif dalam menjalani pemeriksaan. Dia membaca kembali berita acara pemeriksaan dan memastikan isinya sesuai sebelum menandatanganinya,” ujar Yogius.

Terkait perkembangan perkara, Yogius mengatakan berdasarkan informasi yang diterimanya, penyidik masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada jaksa.

“Informasi yang saya terima, berkasnya masih diproses dan dilengkapi oleh penyidik. Jadi, saat ini kami masih menunggu perkembangan berikutnya, termasuk ketika berkas sudah diserahkan kepada jaksa,” tutupnya.

Hingga kini, proses hukum terhadap YS masih berjalan. Sementara itu, harapan penasihat hukum untuk membuka ruang perdamaian dengan pihak korban atau perusahaan belum terlaksana, dan penyidik masih melanjutkan penanganan perkara sesuai prosedur hukum.

Pos terkait