Aksi Pencurian di Kapal KM Tongkol 1 Terekam CCTV, Pelaku Diamankan Polisi

TARAKAN, Teraskaltara.id Tim Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Tarakan berhasil mengungkap kasus pencurian telepon seluler di atas kapal. Seorang pria berinisial E ditangkap setelah terekam kamera pengawas saat melakukan aksi pencurian.

Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik, melalui Kasat Polairud Iptu Prabowo Eka menjelaskan, insiden terjadi pada Kamis, 10 April 2025, sekitar pukul 10.30 WITA. Pihaknya menerima laporan terkait hilangnya satu unit handphone Samsung Galaxy A14 warna hitam milik awak kapal KM Tongkol 1 yang bersandar di dermaga PT Mustika Aurora.

“Dari laporan tersebut, tim Unit Lidik Gakkum segera melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti dan rekaman CCTV,” kata Iptu Prabowo, Kamis (17/4/2025).

Dalam rekaman CCTV milik PT Mustika, terlihat seorang pria tak dikenal naik ke kapal KM Tongkol 1 melalui pintu belakang sekitar pukul 04.00 WITA dan mengambil handphone yang berada di dekat korban yang tengah tertidur.

Setelah penyelidikan intensif, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku berinisial E di wilayah belakang Bank BRI, Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah, pada Rabu (16/4/2025) sekitar pukul 15.30 WITA.

“Pelaku mengakui perbuatannya saat diperlihatkan rekaman CCTV. Barang bukti berupa satu unit Samsung Galaxy A14 turut diamankan,” ujar Prabowo.

Pelaku kini ditahan di Mako Sat Polairud Polres Tarakan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)

Pos terkait