WNA China Dideportasi dari Tarakan Usai Bebas dari Lapas, Masuk Daftar Penangkalan

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan melakukan deportasi terhadap CK sebagai tindak lanjut atas pelanggaran keimigrasian yang sebelumnya menjeratnya.

TERASKALTARA.ID, TARAKAN – Kebebasan dari Lapas Tarakan tidak langsung membuat seorang warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial CK bisa meninggalkan Indonesia begitu saja. Setelah menyelesaikan masa pidananya dan dinyatakan bebas murni, CK masih harus menjalani proses keimigrasian hingga akhirnya dideportasi ke negara asalnya.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan melakukan deportasi terhadap CK sebagai tindak lanjut atas pelanggaran keimigrasian yang sebelumnya menjeratnya.

CK diketahui menjalani pidana atas tindak pidana keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Setelah masa hukuman selesai, penanganan terhadap CK dilanjutkan melalui tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Okky Setyawan mengatakan, deportasi dilakukan setelah CK menyelesaikan seluruh masa pidananya. “Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi aturan yang berlaku. Ketika terjadi pelanggaran, tindakan keimigrasian akan dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum,” kata Okky.

Proses pemulangan CK dilakukan melalui jalur udara dengan pengawalan petugas Imigrasi Tarakan. CK diberangkatkan dari Tarakan menuju Jakarta dengan transit di Balikpapan sebelum melanjutkan perjalanan untuk keberangkatan internasional.

Setibanya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, petugas Imigrasi Tarakan berkoordinasi dengan pihak maskapai serta petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta.

Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan keberangkatan CK berjalan sesuai prosedur. Setelah pemeriksaan keimigrasian dan peneraan cap keluar pada paspor selesai, petugas mengawal CK hingga ruang tunggu keberangkatan internasional.

Okky menjelaskan, selesainya masa pidana tidak serta-merta mengakhiri proses hukum terhadap WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Masih terdapat tahapan administratif yang harus diselesaikan sebelum yang bersangkutan dapat dipulangkan.

“Setelah masa pidananya selesai, masih ada proses keimigrasian yang harus diselesaikan. Deportasi dilakukan setelah seluruh tahapan dan persyaratan administratif terpenuhi,” ujarnya.

Tidak berhenti pada deportasi, Imigrasi Tarakan juga akan mengajukan data CK untuk dimasukkan ke dalam Daftar Penangkalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan masuknya dalam daftar tersebut, CK dapat dicegah untuk kembali memasuki wilayah Indonesia dalam kondisi yang bertentangan dengan ketentuan keimigrasian.

Penanganan terhadap CK sekaligus menunjukkan bahwa proses penegakan hukum terhadap WNA tidak otomatis berakhir ketika masa pidana selesai. Tahapan dapat berlanjut melalui tindakan administratif keimigrasian, termasuk deportasi dan pengajuan penangkalan.

Imigrasi Tarakan juga terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di wilayah kerjanya. Pengawasan dilakukan untuk memastikan setiap orang asing mematuhi ketentuan yang berlaku selama berada di Indonesia.

“Keberadaan orang asing harus tetap berada dalam koridor aturan. Setiap pelanggaran akan ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku, baik dari sisi pidana maupun tindakan administratif keimigrasian,” pungkas Okky.

Pos terkait