Bawaslu Siapkan Pengawas Kelurahan Awasi PSU di TPS 57 Karang Anyar

Whatsapp image 2024 02 21 at 19. 24. 12 teraskaltara. Id
A. Muh. Saifullah

 

TARAKAN, TerasKaltara.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tarakan pastikan turut mengawasi proses pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di TPS 57 Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat. Rencananya, PSU akan digelar Kamis (22/2/2024) besok.

 

Anggota Bawaslu Tarakan, A. Muh. Saifullah mengatakan pihaknya sudah berkoodinasi dengan petugas di tingkat Kecamatan yang akan bertugas di TPS yang akan melaksanakan PSU.

 

“Per hari ini (kemarin. Red), mereka (petugas di tingkat kecamatan) sudah akan akan memulai melaksanakan persiapan. Kemudian nanti untuk pengawasannya pada hari H kami lakukan. Karena pengawas TPS sudah selesai masa kerjanya per hari ini, maka kemungkinan pengawas di TPS dari pengawas tingkat kelurahan,” ujarnya, Rabu (21/2/2024).

 

Saifullah menambahkan dalam pengawasannya nanti, petugas pengawas di tingkat Kelurahan juga akan dibantu pengawas dari Kecamatan. Terutama pengawasan diluar TPS.

 

Pihaknya juga mengantisipasi tidak adalagi kesalahan berulang seperti sebelumnya yang mengakibatkan dilakukannya PSU.

 

“Semua yang boleh masuk untuk memilih dalam PSU ini kan sudah terdaftar semua. Jadi, kemungkinannya kalau ada yang coblos dua kali tidak mungkin. Apalagi ini kan cuma satu TPS, kalau tadi PSU dilaksanakan di 2 TPS baru ada kemungkinan pergeseran pemilih,” katanya.

 

Pengawas yang akan bertugas di PSU nanti, ia pastikan sudah dibekali informasi dan pengetahuan tentang apa saja prosedur pelaksanaan pemungutan suara, sampai pada perhitungan pemungutan suara di TPS.

 

“Jadi, yang diundang untuk memilih ini warga yang namanya masuk dalam DPT di TPS 57 tersebut, kemudian DPTb yang pindah memilih dan daftar pemilih khusus (DPK) yang menggunakan KTP dan terdaftar di TPS itu,” ungkap Saifullah.

 

Untuk diketahui, sesuai dengan Surat Keputusan (SK) KPU Tarakan, untuk DPT di TPS 57 sebanyak 274 orang. Kemudian DPTb sesuai dengan pemilihan yang bisa dicoblos untuk Pemilihan Presiden ada 8 orang, untuk DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kota masing-masing 2 orang. Sedangkan untuk DPK ada 11 orang. (saf)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *