TARAKAN, TerasKaltara.id – Usulan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tarakan untuk menggelar Perhitungan Suara Ulang (PSU) di 3 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Tarakan, hanya disetujui 1 TPS. Dari 3 usulan PSU ini, memiliki pelanggaran yang berbeda yang salah satu diantaranya satu orang mencoblos berkali-kali.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan, Nasruddin mengatakan dari kajian KPU, hanya satu TPS yang memenuhi syarat sesuai kajian dengan peraturan perundang-undangan.
“Kami mendapatkan rekomendasi dari Bawaslu Tarakan untuk melakukan PSU di 3 TPS, tapi hanya satu yang sesuai kajian perundang-undangan. Nah, itulah di TPS 57 Karang Anyar,” ujarnya, Selasa (20/2/2024)
Ia jelaskan, ada beberapa hal yang menjadi dasar untuk digelarnya PSU. Misalnya pembukaan kotak suara tidak sesuai aturan, ada pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali di TPS yang sama atau TPS berbeda.
“Nah pencoblosan lebih dari satu kali itu yang terjadi di TPS 57 Karang Anyar,” katanya.
Aturan mengenai PSU ini diatur dalam Peraturan KPU No. 25 Tahun 2023. Pada pasal 80 menyebutkan, PSU dilakukan jika ada masyarakat yang mencoblos lebih dari 1 kali di TPS yang berbeda.
“PSU kami laksanakan Kamis (22/2/2024). Persiapan sudah selesai dengan 274 Daftar Pemilih Tetap (DPT). Surat pemberitahuan, C6 sudah kami distribusikan,” ungkapnya. (saf)