TERASKALTARA.ID, TARAKAN — Bangunan bekas karaoke keluarga yang tampak sepi di Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Sebengkok, Tarakan Tengah, ternyata menjadi sasaran empuk aksi pencurian. Dua pria berinisial IN dan RD memanfaatkan kondisi kosong bangunan tersebut untuk menggasak perangkat sound system bernilai puluhan juta rupiah, bukan sekali, melainkan berulang kali.
Unit Satreskrim Polres Tarakan mengungkap, aksi pencurian dilakukan secara bertahap sejak 23 hingga 30 Desember 2025 di lokasi yang sama. Modus ini membuat para pelaku leluasa menguras isi bangunan tanpa menimbulkan kecurigaan berarti.
Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Ridho Pandu Abdillah melalui Kanit Pidum IPDA Eko Susilo menjelaskan, meski tempat kejadian perkara (TKP) hanya satu, namun pencurian dilakukan dalam beberapa kesempatan berbeda.
“Pencurian ini tidak dilakukan sekaligus. Pada tanggal 23 Desember tersangka mengambil sebagian barang, lalu kembali lagi tanggal 24 Desember, dan terakhir pada 30 Desember 2025. Jadi perbuatannya dilakukan berulang kali,” jelas Eko.
Bangunan yang menjadi sasaran diketahui merupakan bekas tempat karaoke keluarga yang sudah tidak lagi beroperasi. Meski demikian, di dalamnya masih tersimpan berbagai peralatan karaoke, termasuk perangkat sound system dengan nilai cukup tinggi. Bangunan tersebut juga masih memiliki penjaga, namun celah keamanan tetap berhasil dimanfaatkan pelaku.
Aksi pertama dilakukan secara bersama-sama. Setelah mengetahui pintu bangunan bisa dibuka dari dalam, para tersangka kembali mendatangi lokasi, baik secara bersama maupun terpisah, untuk mengambil sisa peralatan yang masih tersimpan.
Untuk melancarkan aksinya, IN dan RD memanfaatkan tangga dari bangunan sebelah yang tengah dalam proses pembangunan. Tangga tersebut digunakan untuk memanjat ke lantai dua, sebelum masuk melalui plafon yang sudah rusak.
“Mereka masuk lewat plafon lantai dua, kemudian turun ke lantai satu dan membuka pintu samping dari dalam. Dengan cara itu, pelaku bisa keluar masuk tanpa harus merusak pintu utama,” terang Eko.
Kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan polisi pada 1 Januari 2026 di kawasan Gang Jeruju, Kelurahan Sebengkok, setelah petugas menelusuri keberadaan barang bukti hasil pencurian. Saat ditangkap, seluruh perangkat sound system masih berada dalam penguasaan tersangka dan belum sempat dijual.
“Sebagian barang bahkan sempat digunakan oleh tersangka untuk kegiatan malam tahun baru di rumahnya. Total kerugian korban diperkirakan lebih dari Rp50 juta dan saat ini masih kami lakukan pendataan secara rinci,” pungkasnya.(Rz)




