TANJUNG SELOR, TerasKaltara.id– Sejumlah kerusakan di Jembatan Sei Kayan akibat ditabrak kapal tongkang BG. Lius Emas yang ditarik tugboat TB L Fortuna beberapa waktu lalu, mengakibatkan jembatan tersebut belum bisa digunakan seperti sebelumnya.
Kementerian Pekerjaan Umum (PU), melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kaltara pun sudah mengeluarkan kebijakan untuk kendaraan yang melintas diatas jembatan harus maksimal 8 ton, sebagai langkah mengantisipasi tidak terjadinya kejadian yang tidak diinginkan.
“Daya tahan jembatan pasca ditabrak kapal tongkang menjadi pertimbangan, jadi kami batasi beban kendaraan yang melintas,” kata Kasi Preservasi BPJN Kaltara, Dani Wiranto, Selasa (4/3/2025).
Dani menambahkan, batasan tersebut, termuat dalam surat yang dikeluarkan Kepala BPJN Kaltara yang dikeluarkan 2 Maret 2025. “Pembatasan beban kendaraan yang melintasi jembatan, mengingat kerusakannya cukup mengkhawatirkan,” imbuhnya.
Peristiwa tertabraknya Jembatan Sungai Kayan, menurutnya mengakibatkan kerusakan terhadap bangunan struktur jembatan mengalami pergerakan. Bahkan, berdasarkan hasil inspeksi awal dan kajian tim teknisnya, kerusakan Jembatan Sei Kayan akibat benturan kapal tongkang yang menyebabkan gangguan terhadap elemen struktur jembatan.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan Kepala BPJN Kaltara yang dikeluarkan Javid Hurriyanto 2 Maret 2025, disebutkan ditemukan adanya deformasi pada rangka baja jembatan, pelepasan baut penyambung di beberapa titik, serta retakan pada plat lantai jembatan.
“Kemudian siar muai mengalami perenggangan yang mengindikasikan pergeseran struktur jembatan pasca benturan,” kata Kepala BPJN Kaltara dalam surat tersebut.
Selain itu, dalam surat tersebut itu juga menyebutkan untuk menjaga kondisi struktur jembatan agar tidak bertambah kerusakan lebih berat sambil menunggu pemeriksaan teknis lanjutan dan penanganan perbaikan terhadap Jembatan Sei Kayan, maka dengan ini diinformasikan pembatasan terhadap kendaraan dengan muatan melebihi kapasitas beban 8 ton.
Pihak BPJN mengimbau kepada seluruh kepala daerah/pimpinan instansi/perusahaan/organisasi serta seluruh masyarakat yang akan menggunakan atau melintasi Jembatan Sei Kayan agar dapat mengikuti dan mengantisipasi peringatan terkait batas beban maksimum kendaraan yang dapat melintas pada Jembatan Sei Kayan demi untuk keamanan bersama.
“Untuk mengawasi semua kendaraan yang melintas, kami bersama instansi terkait telah mendirikan posko di kedua sisi jembatan. Secara teknis, sistem alur lalulintas diberlakukan sistem buka tutup. Kendaraan yang melintas secara bergantian. Jadi mudah-mudahan masyarakat bisa mengerti. Karena jangan sampai ada kejadian yang tidak kita inginkan,” jelas Dani Wiranto lagi.
Sementara itu, Kepala Dishub Bulungan, Yunus Luat sebelum ini mengungkapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan sudah bertindak atas insiden tertabraknya jembatan penghubung, antar kecamatan di Bumi Tenguyun tersebut.
“Kami mendirikan posko di kedua sisi jembatan. Jadi, seluruh kendaraan diatas 8 ton, tidak diizinkan untuk melintas. Sementara untuk mobil pengangkut BBM antar kabupaten sementara hanya boleh yang bermuatan 5 ton,” jelasnya.
Selain kendaraan roda 4 yang bermuatan 8 ton keatas tidak diizinkan lewat di jembatan, ia menegaskan kendaraan yang melintas diatur satu arah, secara bergantian.
“Tidak hanya kami, beberapa petugas kepolisian juga terus melakukan pengamanan. Kami maksudkan agar tidak ada kejadian lebih parah apabila dipaksakan semua kendaraan melintas, jadi kami batasi,” tegasnya. (rn)