TANJUNG SELOR, TerasKaltara.id– Jajaran Satreskrim Polresta Bulungan menangkap seorang pria berinisial MFF saat dalam pelarian menuju Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Pria berusia 33 tahun itu dilaporkan telah menggelapkan uang koperasi senilai Rp640 juta lebih.
Kapolresta, Kombes Rofikoh Yunianto melalui Kasi Humas Polresta Bulungan IPDA Magdalena Lawai mengungkapkan MFF ditangkap pada 24 Februari 2025 lalu, setelah kabur dari Bulungan.
“Pengakuan pelaku, uang hasil kelakuan itu digunakannya untuk bermain judi online (judol), salah satunya judi jenis slot,” katanya, Selasa (4/2/2025).
Kasi Humas mengungkapkan, pelaku MFF memanfaatkan jabatannya sebagai bendahara koperasi dalam melancarkan aksinya. Selain untuk bermain judol, sisa uang hasil kejahatan juga digunakan pelaku untuk keperluan pribadi, termasuk biaya pergi ke Jawa Timur melarikan diri.
“Sekali depo (isi deposit untuk modal judi online) bisa sampai puluhan juta. Kadang itu semalam habis. Jadi wajar saja, pelaku bisa gelapkan uang koperasi hingga ratusan juta,” ungkapnya.
Pelaku MFF ini sebelumnya sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pihaknya kemudian melakukan pencarian dengan mengumpulkan informasi dari status DPO yang disebar oleh penyidik Satreskrim Polresta Bulungan.
“MFF ini mantan karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Sekatak, Bulungan. Dilaporkan karena duaan menggelapkan uang senilai Rp 640 juta lebih. Waktu penangkapan, tim Sat Reskrim Polresta Bulungan bekerja sama dengan personel Polda Jawa Timur,” tandasnya. (rn)