TERASKALTARA.ID, TARAKAN — Upaya membangun sistem pemasyarakatan yang humanis dan berorientasi pemulihan sosial terus diperkuat. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan kembali melaksanakan pembebasan integrasi terhadap dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang dinilai telah memenuhi seluruh persyaratan hukum dan pembinaan.
Pembebasan integrasi tersebut dilaksanakan pada Selasa (13/1/2026) sebagai bagian dari komitmen pemasyarakatan dalam menyiapkan warga binaan kembali ke tengah masyarakat secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Jupri menegaskan, pembebasan integrasi bukan sekadar proses administratif, melainkan hasil dari pembinaan yang terukur dan evaluasi berkelanjutan.
“Pembebasan integrasi adalah hak warga binaan yang diberikan setelah mereka menunjukkan perubahan perilaku dan kesiapan untuk kembali ke masyarakat. Negara hadir untuk memastikan mereka mampu berperan positif, taat hukum, dan tidak mengulangi tindak pidana,” ujar Jupri.
Ia menjelaskan, pelaksanaan program integrasi ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 7 Tahun 2022 terkait perubahan ketentuan pemberian hak integrasi bagi WBP. Program ini juga selaras dengan 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang menitikberatkan pada pembinaan dan reintegrasi sosial.
Sebelum resmi menjalani masa integrasi, kedua WBP terlebih dahulu mengikuti tahapan verifikasi akhir dan menerima pengarahan dari petugas Lapas. Penguatan tersebut menekankan kewajiban selama masa integrasi, termasuk kepatuhan terhadap aturan, menjaga sikap dan perilaku, serta membangun kembali hubungan sosial yang sehat di lingkungan masyarakat.
Jupri menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan proses integrasi berjalan sesuai ketentuan.
“Kami tidak melepas begitu saja. Pengawasan dan evaluasi tetap dilakukan agar proses reintegrasi ini benar-benar memberikan dampak positif, baik bagi warga binaan maupun masyarakat,” tegasnya.
Dengan terlaksananya pembebasan integrasi secara aman, tertib, dan lancar, Lapas Kelas IIA Tarakan menegaskan komitmennya dalam waktu menjalankan pembinaan secara profesional, humanis, dan berorientasi pada pemulihan sosial sebagai tujuan utama sistem pemasyarakatan.(Rz)




