TARAKAN, TerasKaltara.id – Setelah Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif dan Pemilu Presiden selesai, tahapan selanjutnya masa perselisihan dari calon yang keberatan dengan hasil Pemilu.
Di Kaltara, saat ini sudah ada gugatan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi, berkaitan dengan penetapan hasil rekapitulasi perhitungan suara yang dilakukan KPU Kaltara beberapa waktu lalu.
Ketua KPU Provinsi Kaltara, Hariyadi Hamid saat dikonfirmasi mengatakan dari informasi yang diterimanya ada 4 gugatan yang sedang berproses saat ini.
“Ada 4 gugatan yang berkenaan dengan Kaltara. Pemilu Presiden ada locus (lokasi laporan dimaksud) Kaltara, kemudian ada dari pihak DPR RI dan DPRD Provinsi tapi tertulis partai ketiga. Locusnya dimana, kasusnya seperti apa belum ada muncul, karena belum masuk berkas gugatannya, kalau gugatan presiden sudah,” kata Hariyadi, Jumat (29/3/2024).
Kemudian laporan gugatan ketiga, di tingkat DPRD Kabupaten Kota yang menyebutkan Partai Bulan Bintang. Namun, Hariyadi mengaku belum mengetahui tepatnya di Kabupaten Kota mana di Kaltara karena hanya memperlihatkan tingkatan dan partainya.
“Terakhir, gugatan keempat dari DPD caleg Sri Sulartiningsih menggugat terkait dengan keputusan KPU tentang rekapitulasi perhitungan suara yang sudah ditetapkan,” imbuhnya.
Terkait gugatan DPRD Kabupaten, ia menduga di Kabupaten Bulungan. Meski masih berupa dugaan atau kemungkinan, namun dari rekapitulasi belum lama ini diketahui ada perolehan hasil yang sama antara dua partai. Kursi kedua dari Partai Golkar dan kursi pertama dari PBB untuk kursi terakhir di daerah pemilihan Tanjung Selor.
“Tapi terkait itu kasusnya atau bukan, kita menunggu setelah keluar Bukti Registrasi Perkara Konstruksi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi,” ungkapnya.
Berbeda dengan gugatan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi, untuk gugatan ke Bawaslu masing-masing Kabupaten Kota hanya di Tarakan yang spesifik menyebutkan caleg sebagai terlapor.
“Tapi kalau yang terkait perebutan kursi itu ada, masuknya ke pelanggaran administrasi di Bawaslu. Seperti di Bulungan masuk ke Bawaslu. Tapi putusannya berbeda,” tegasnya. (saf)