TERASKALTARA.ID, MALINAU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Malinau menyita sebanyak 16 box kontainer berisi dokumen milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malinau dalam penggeledahan yang dilakukan pada Selasa (28/7/2026). Penyitaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malinau Tahun 2024.
Pantauan di lokasi pada berita sebelumnya, sejumlah kendaraan operasional kepolisian, polisi militer, dan kejaksaan terlihat terparkir di halaman Kantor KPU Kabupaten Malinau. Sejumlah personel Kepolisian Resor (Polres) Malinau juga tampak bersiaga di bagian depan hingga di dalam area kantor selama proses penggeledahan berlangsung.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Malinau, I Made Adi Estu Nugrahan, mengatakan penggeledahan berlangsung sejak pukul 11.00 Wita hingga 16.30 Wita. Tim penyidik memeriksa seluruh ruangan Kantor KPU Kabupaten Malinau beserta gudangnya untuk mencari dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
Ia turut menjelaskan, penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Malinau dan telah memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri Malinau tertanggal 27 Juli 2026. Seluruh proses juga disaksikan oleh dua orang saksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Dalam proses penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan dan menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malinau Tahun 2024, seperti dokumen pertanggungjawaban, berita acara, dan dokumen pendukung lainnya kurang lebih sebanyak 16 kontainer box serta sampling barang-barang yang dianggarkan menggunakan dana hibah Tahun Anggaran 2024,” ujarnya.
Menurutnya, langkah hukum tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan guna kepentingan pembuktian sehingga seluruh alat bukti yang dibutuhkan dapat terkumpul dan dugaan tindak pidana korupsi dapat diungkap secara terang.
Selanjutnya, tim penyidik akan mendalami seluruh dokumen yang telah disita untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti, sekaligus mengungkap pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
“Kami berkomitmen untuk terus bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam menuntaskan penanganan perkara ini demi tegaknya hukum dan rasa keadilan di masyarakat,” tegasnya.
Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Malinau belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Penyidikan masih terus berlangsung melalui pendalaman terhadap dokumen serta barang bukti yang telah diamankan dari Kantor KPU Kabupaten Malinau. (*st)







