JAKARTA, TerasKaltara.id – Pengungkapan peredaran gelap narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Bareskrim Polri sudah menetapkan gembong narkoba, Andi alias Hendra 32 alias HN 32 alias HS dan 8 orang kaki tangannya sebagai tersangka.
HN 32 sendiri merupakan salah satu narapidana kasus narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan yang sedang menjalani hukuman atas kasus narkotika. Namun, ternyata mengendalikan sabu sejak tahun 2017.
Dengan masih terlibatnya warga binaan dalam peredaran sabu, Kementrian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham seperti kecolongan, ada gembong sabu yang masih aktif di dalam Lapas Tarakan.
“Ditjen PAS itu punya warga binaan dalam Lapas ada 300.000 orang. Sebanyak 145 ribu orang itu adalah tindak pidana narkoba. Kami melakukan join investigasi bersama Bareskrim dengan selalu melihat perkembangan pelaku narkotika ini,” ungkap Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) PAS Kemenkumham, Reynhard SP Silitonga dalam rilis pengungkapan TPPU HN 32 di Mabes Polri, Rabu (18/9/2024).
Pihaknya kemudian mendapatkan informasi warga binaan, HS masih memungkinkan bermain. Sehingga melaporkan hal tersebut ke Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Dari sekian ribu warga binaan lainnya tentu masih ada satu dua yang nakal, itu adalah bagian kami untuk terus mencari dan memperingatkan orang didalam jangan bermain. Kemudian orang yang diluar jangan mempengaruhi, termasuk pegawai yang bermain. Ini bagian bersih-bersih dan bagian kerjasama dengan Bareskrim,” tegasnya.
Keberhasilan mengungkap TPPU dengan jumlah fantastis ini, Bareksrim Polri juga tidak bekerja sendiri, melainkan bekerjasama dengan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, PPATK dan BNN. Join investigasi menjadi bagian sebagai proses penegakan hukum yang strategis sebagai komitment Polri.
Dalam kasus ini, Bareskrim juga berhasil mengamankan asset hasil TPPU hingga Rp221 miliar. Selain itu terungkap sejak tahun 2017 menjalankan bisnisnya, HN 32 sudah memasukkan narkotika jenis sabu sekitar 7 ton dari Malaysia.
“Barang yang diedarkan HS ini bukan barang produksi Indonesia, melainkan luar negeri. Masuk melalui Malaysia, khususnya dari Kalimantan Utara dan Kalimantan Barat, dari Tawau maupun Entikong. Inilah yang harus kita waspadai,” tutur Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada,
Dengan barang asal Malaysia, berarti jaringan HS sudah termasuk internasional yang melibatkan beberapa negara. Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri kemudian menduga adanya keterlibatan oknum BNN dan petugas Lapas Tarakan.
Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian Rishadi menuturkan pihaknya masih melakukan pendalaman dugaan keterlibatan oknum aparat dalam kasus HN 32 ini. Ia pun menolak menyebutkan identitas oknum aparat tersebut.
“Tadi kan sudah disampaikan ada dua yang dari petugas lapas dan satu dari apa namanya, petugas dari BNN. Dalam pendalaman, masih dalam pendalaman dulu ya, jadi belum kita pastikan, tapi ini semuanya masih dalam proses pendalaman aliran dananya 8 tersangka,” katanya. (**/saf)