TANJUNG SELOR, TerasKaltara.id – Kecanduan judi online, pemuda berinisial NI nekat melakukan pencurian di salah satu rumah warga yang ada di Jalan Rajawali, Perumahan Borneo Resident, Tanjung Selor. Aksi pelaku ini gagal usai diamankan personel Sat Reskrim Polresta Bulungan, Kamis (10/10/2024) lalu.
Kasat Reskrim Polresta Bulungan, Kompol Belnas Pali Padang melalui Kanit Resmob IPDA Jasly Rais menuturkan, NI ditangkap usai melakukan tindak pidana pencurian di rumah warga.
“Pengakuannya, mencuri untuk dijual hasil curiannya dan digunakan untuk membeli narkoba dan bermain judi online,” ujarnya, Senin (14/10/2024).
Penangkapan NI ini, berawal dari adanya laporan mengenai tindak pidana pencurian di sebuah rumah yang diduga pelakunya NI. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat sedang berada di Jalan Katamso, Tanjung Selor.
“Kami dapat informasi keberadaan pelaku di Jalan Katamso, anggota kita segera menuju ke lokasi dan langsung amankan NI,” katanya.
Usai diamankan, NI lantas mengakui perbuatannya melakukan pencurian disebuah rumah di Jalan Rajawali tersebut. Ia pun menyebutkan sejumlah hasil curiannya, seperti jam tangan, 2 unit HP berbagai merk, serta laptop yang disembuyikan di daerah Jelarai, Tanjung Selor.
“Kami mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian disembunyikan NI. Tapi, kalau uangnya sudah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Termasuk narkoba, minuman keras dan main judi online,” tuturnya.
Melihat keberhasila NI melakukan pencurian, diduga sebelum ini sudah ada aksi pencurian yang sudah pernah dilakukannya di tempat berbeda. Dugaan awal, Tempat Kejadian Perkara (TKP) NI tidak hanya satu rumah saja.
“NI ini merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor tahun 2010 lalu. Kita duga juga melakukan pencurian di rumah yang di Jalan Rajawali 28 September lalu,” katanya.
NI akhirnya kembali mendekam dipenjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ancaman pidana NI bisa bertambah berat, lantaran sudah pernah melakukan tindak pidana sebelumnya.
“Pelaku kami sangkakan dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 3 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP,” tegasnya. (rn)