Kejari Tarakan Musnahkan Belasan Ribu Barang Bukti Kosmetik Ilegal

Whatsapp image 2023 08 27 at 17. 06. 11 teraskaltara. Id
Pemusnahan barang bukti kasus kosmetik ilegal dan obat tanpa izin edar di halaman Kejari Tarakan, Jumat (25/8/2023).

 

TARAKAN, TerasKaltara.id – Belasan ribu barang bukti kosmetik ilegal yang kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap, dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, Jumat (25/8/2023).

Turut hadir dalam proses pemusnahan, Kepala BPOM Tarakan, perwakilan Polres Tarakan, perwakilan Pengadilan Negeri Tarakan dan juga perwakilan Lapas Kelas IIA Tarakan.

Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Adam Saimima melalui Kasi Intelijen, Harismand mengatakan selain kosmetik juga turut dimusnahkan barang bukti handphone dan obat herbal tanpa izin edar.

Sedikitnya ada sebanyak 11.118 buah kosmetik ilegal, obat herbal atau jamu tanpa izin edar sebanyak 105 botol dan 3 unit handphone yang dimusnahkan di halaman kantor Kejari Tarakan.

“Semua barang bukti ini untuk empat perkara. Salah satu tersangkanya, Erfilawati dan kawan kawan. Kasusnya juga sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) semua,” kata Harismand kepada awak media usai melakukan kegiatan pemusnahan.

Ia tambahkan, para terpidana dari keempat perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ini dijatuhi vonis yang berbeda-beda. Sementara untuk penegakan hukum sendiri dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Polres Tarakan.

“Ini bukan yang kantor Pos, yang itu belum. Karena kan masih proses persidangan juga,” tuturnya.

Harismand menjelaskan, 3 unit handphone yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang memiliki keterkaitan dengan para terpidana.

Terdapat perbedaan cara pemusnahan barang bukti kali ini. Biasanya, untuk memusnahkan barang bukti pihaknya menggunakan cara ditimbun. Namun, kali ini pemusnahan belasan ribu kosmetik dan jamu tanpa izin edar itu dimusnahkan dengan cara dilindas.

“Karena kami tidak memiliki lahan lagi untuk melakukan penimbunan. Makanya untuk memusnahkan salah satunya kita hancurkan,” terangnya. (ryf)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *