MALINAU, Teraskaltara.id – Salah satu pelaku pengedar sabu yang diamankan Sat Reskoba Polres Malinau, D ternyata merupakan mantan kepala desa.
Pengakuan D mengambil narkotika di negara tetangga, Malaysia dan didatangkan lewat jalur sungai.
Kapolres Malinau, AKBP Andreas Deddy Wijaya, S.I.K melalui Kasat Reskoba, Iptu Marudut Simarmata mengungkapkan, pelaku berinisial D merupakan mantan kepala desa di salah satu Kecamatan Lumbis, Nunukan.
“Pelaku juga mengaku akan menjadi calon legislatif (caleg) pada Pileg 2024,” ujarnya, Selasa (11/4/2023).
Dari hasil penyidikan diketahui, pelaku D dan S menunggu di sebuah mobil. Sementara M menggunakan motor dan membawa sabu untuk mengelabui tim kepolisian.
Dalam keterangannya Kasat Reskoba juga mengatakan kemungkinan dari hasil penjualan narkoba tersebut akan di jadikan tambahan modal dalam pertarungan Pileg nanti.
“D rencananya akan menjadi caleg pada Pileg 2024 nanti, tapi kami belum tahu dari partai apa,” terangnya.
Barang bukti sabu yang memiliki total berat 150,6 gram ini rencananya akan di jual dengan harga 60 juta per bungkusnya, dengan berat per bungkus sekitar 50 gram.
“Pengakuannya, sabu dibeli menggunakan mata uang Malaysia dengan harga RM 8000. Sabu rencananya akan di jual kembali di Indonesia, khusunya Kabupaten Malinau. Alasannya, supaya dapat keuntungan yang lebih besar dari hasil penjualan,” ungkapnya.
Untuk diketahui, D dan M ini diamankan pada 29 Maret dini hari lalu di sekitar Desa Sesua, Kecamatan Malinau Barat. Selain D dan M, polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku lainnya berinisial S yang saat ini sudah berstatus buron.
Reporter : Ratih Rahmatia