MALINAU, TerasKaltara.id – Sat Resnarkoba Polres Malinau menangkap dua pelaku terkait kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu, Senin (01/07/2024) lalu.
Wakapolres Malinau, Kompol Satya Chusnur Ramadhan, S.H menuturkan personel Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana Narkotika dengan inisial ZR (26) dan NF (20), di salah satu desa di Kecamatan Malinau Barat.
“Dari hasil penangkapan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 49,35 gram, 1 buah tas hitam, 1 unit handphone dan 1 unit sepeda motor,” ujarnya, dalam press rilis Rabu (10/07/2024).
Ia menambahkan, kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kompol Satya mengimbau kepada seluruh masyarakat Malinau untuk turut serta dalam memberantas narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait dengan peredaran narkotika.
“Kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba. Kami berharap masyarakat tidak ragu untuk melapor jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungannya,” tegasnya.
Ia menyebutkan, dengan adanya penangkapan ini, Wakapolres berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika dan sekaligus menjadi peringatan bagi siapapun yang berniat melakukan aktivitas serupa di wilayah hukum Polres Malinau.
“Polres Malinau berkomitmen untuk terus memerangi narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya. (tk7/saf)