TANJUNG SELOR, TerasKaltara.id – Sat Reskrim Polresta Bulungan akhirnya menaikkan status empat orang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China sebagai tersangka. Keempatnya mengeroyok temannya sesama TKA China di areal KIHI, Tanah Kuning pada 8 Agustus lalu.
Polisi lantas menetapkan para pelaku berinisial ZK, LKU, LKI, dan ZP sebagai tersangka dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.
Kapolresta Bulungan, AKBP Agus Nugraha melalui Kasi Humas Ipda Magdalena Lawai menuturkan, penetapan tersangka terhadap empat pelaku ini masih terfokus pada kasus pengeroyokan yang dilakukan.
“Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus pengeroyokan. Tapi, untuk kasus lainnya, seperti dugaan penyekapan terhadap korban serta terlilit utang piutang dengan beberapa perusahaan masih dalam pengembangan, penyidikan lebih lanjut,” katanya, Rabu (14/8/2024).
Magdalena menerangkan, tidak hanya melakukan pengeroyokan, pelaku diduga juga melakukan penyekapan terhadap korban, Wei Yang. Informasi yang diterima media ini, korban disekap di kontrakkan pelaku.
“Kami tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Bulungan,” tegasnya.
Sementara itu, Ruliyana mengapresiasi kinerja kepolisian atas kasus pengeroyokan kliennya. Meski demikian, ia meminta Polresta Bulungan menyelesaikan kasusnya secara profesional.
Ia juga mempertanyakan dugaan penyekapan yang dilakukan pelaku, informasi yang didapatnya soal penyekapam tersebut tidak masuk dalam pasak yang disangkakan.
“Kami sangat apresiasi kinerja kepolisian yang sangat tanggap dalam menangani kasus ini. Tapi, saya selaku kuasa hukum korban masih pertanyakan perihal penyekapan yang dilakukan para tersangka. Menurut kami, seharusnya penerapan pasal juga dijuntokan pasal 333 KUHP, karena tindak pidana ini terjadi di locus dan tempus berbeda. Pengeroyokan dan penyekapan yang disertai pemukulan dengan kedua tangan terikat,”, tegasnya. (rn)