MALINAU, TerasKaltara.id – Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Malinau tahap 2 kasus dugaan korupsi dana Desa Long Belaka Pitau ke Kejaksaan Negeri Malinau, Kamis (25/7/2024).
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Malinau AKBP Heru Eko Wibowo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Malinau AKP Reginald Yuniawan Sujono, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menuturkan penyerahan P21 tersangka berinisial LK (40), beserta barang bukti dilakukan langsung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Malinau.
“Kami melimpahkan tersangka dan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi dana Desa Long Belaka Pitau, Kecamatan Pujungan, Kabupaten Malinau kepada JPU untuk dilanjutkan proses penuntutan dan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” terangnya.
Modus tersangka yang juga merupakan Kepala Desa Long Belaka Pitau, melakukan korupsi dengan membuat laporan pertanggungjawaban dana desa fiktif pada kegiatan pembangunan rumah tidak mampu.
Selain itu juga pada penyelenggaran pos kesehatan desa dan pengadaan lampu tenaga surya pada realisasi dana Desa Long Belaka Pitau tahun anggaran 2020, 2021 dan 2022.
Kasat Reskrim memastikan, penyidikan telah dilakukan secara mendalam dan menyeluruh. Hingga mengumpulkan bukti-bukti yang kuat terhadap tersangka untuk segera dimeja hijaukan.
“Kami telah menyelesaikan penyidikan dengan penuh ketelitian dan profesionalisme. Dengan bukti yang cukup, kami melimpahkan kasus ini kepada Kejaksaan Negeri Malinau untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.
Sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyalahgunaan dana desa yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Desa Long Belaka Pitau. Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bukti bahwa dana tersebut disalahgunakan oleh oknum tertentu.
Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1.110.894.607,60. Tersangka, LK dikenakan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sehak kasus ini bergulir, masyarakat Malinau berharap dapat diselesaikan dengan cepat dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya.
“Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan terus bekerja sama, dalam memastikan dana desa digunakan sesuai dengan peruntukannya demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya. (tk01/saf)