Sat Reskoba Polres Tana Tidung Tangkap Dua Pengedar Sabu

Img 20240807 wa0007 teraskaltara. Id
Kapolres Tana Tidung, AKBP Erwin Syahputra dan Kasat Reskoba Iptu Deny Mardiyanto menunjukkan barang bukti kasus narkotika.

TANA TIDUNG, TerasKaltara.id – Polres Tana Tidung mengamankan dua terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu berinisial RA dan SU di salah satu penginapan yang ada di Desa Tideng Pale, Kecamatan Sesayap sekira pukul 00.10 Wita pada 25 Juli lalu. Penangkapan berawal dari SU dan berlanjut ke RA.

Dari keduanya, penyidik mengamankan beberapa barang bukti berupa 6 bungkus plastik bening berukuran kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,26 gram. Selain itu diamankan juga alat hisap sabu, handphone dan sepeda motor merk Honda Beat yang diduga digunakan pelaku untuk menjual barang haram tersebut.

“Kami menindaklanjuti laporan dari masyarakat tentang maraknya peredaran sabu. Tim kami turun dan menemukan kedua pelaku ini berikut dengan barang bukti,” ujar Kapolres Tana Tidung, AKBP Erwin Syahputra dalam press rilis, Rabu (7/8/2024).

Setelah mengamankan kedua pelaku, langsung dilakukan gelar perkara dan penyidikan hingga keduanya ditetapkan tersangka oleh Sat Reskoba dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Tana Tidung.

“Status kedua tersangka ini, salah satunya lulusan SMP dan tidak melanjutkan ke jenjang SMA. Kemudian satu tersangka lagi sudah menyelesaikan pendidikan SMA dan saat ini pengangguran,” ungkapnya.

Kedua pelaku juga diketahui tinggal bersebelahan desa di Tana Tidung. Modusnya setelah mendapatkan sabu dari Sekatak, Kabupaten Bulungan kemudian dijual ke pembeli.

Awalnya mengenal sabu juga diajak teman pergaulan, setelah mencoba kemudian ketagihan baru dijual kembali. Bahkan, rekan para pelaku masih ada yang menjalankan bisnis sabu.

“Keterangan pelaku baru pertama kali ini melakukan tindak pidana narkotika. Kedua pelaku dipersangkakan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 junto pasal 133 ayat 1 Undang undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tuturnya.

Dengan pengungkapan sabu di wilayah hukumnya, Kapolres mengimbau warga dan komunitas yang ada di Tana Tidung untuk bekerjasama dengan aparat kepolisian dalam pemberantasan narkotika, sebagai tanggung jawab semua pihak. Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat berpartisipasi memberantas peredaran narkotika dan tidak ikut serta dalam penyalahgunaan narkotika.

Pola operasi dengan kerjasama ini yang diharapkan bisa menekan angka peredaran narkotika. Terlebih lagi pentingnya menjaga diri maupun orang disekitar dari bahaya penyebaran narkotika.

“Harapan kami Tana Tidung bisa menjadi zero narkotika,” harapnya. (*/saf)

 

Pos terkait