Pemkab Malinau Beri Perlakuan Khusus Pelaku UMKM

Sosialisasi pelaku UMKM Malinau yang dilaksanakan, Rabu (9/8/2023).

 

MALINAU, Teraskaltara.id – Mulai awal Oktober mendatang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau memberikan kebijakan meringankan hingga meniadakan tarif retribusi kegiatan kebudayaan di Malinau.

Hal ini sebagai bentuk perlakuan khusus dan dukungan Pemkab Malinau kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Malinau.

Bupati Malinau, Wempi W Mawa menyampaikan kebijakan tersebut saat menghadiri HUT Desa Pulau Sapi pada Juli 2023 lalu.

Kabar gembira ini disampaikan lagi Sekda Malinau, Ernes Silvanus kepada awak media saat ditemui usai memberikan sambutan sesi sosialisasi pelaku UMKM Malinau Rabu (9/8/2023).

“Panitia sudah mempersiapkan area khusus sesuai intruksi Bupati. Jadi, kami akan memberikan ruang yang cukup bagi pelaku UMKM. Tapi harus daftar dulu nanti, dan wajib ikut ketentuan,” ujarnya.

Ernes menerangkan, ada sejumlah opsi area yang akan dimanfaatkan bagi pelaku UMKM di Malinau ini. diantaranya, sebagian badan jalan mulai dari Depan Kantor DPRD Malinau. Pihaknya memanfaatkan ruas jalan di area Pro Sehat Pelangi Intimung.

“Saya sudah minta ke Kadis Perindagkop, kalau nantinya di area itu tidak ada pungutan. Pemkab Malinau memberikan perlakuan khusus kepada UMKM, khususnya untuk perbaikan kualitas ekonomi pelaku UMKM,” tuturnya.

Ia juga menambahkan, perlakuan khusus bagi UMKM yang diberikan Pemkab Malinau, diantaranya, dengan meringankan atau meniadakan tarif retribusi pada kegiatan kebudayaan dan kegiatan keramaian di Malinau setelah masa pandemi.

“Kebijakan yang sama akan diterapkan pada Pesta Rakyat Irau Malinau, mulai awal Oktober 2023 nanti,” tandasnya. (tr10)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan