Musnahkan Narkoba, Sosok Besar Ini Jadi TO AKBP Ronaldo Selanjutnya

 

TARAKAN, Teraskaltara.id – Sabu seberat 9.796 gram dimusnahkan Polres Tarakan dengan cara dilarutkan ke dalam air sebelum akhirnya dibuang ke tempat pembuangan air, Selasa 8 Agustus 2023.

“Total barang bukti 9988,22, barang bukti pun tak seluruhnya dimusnahkan, terdapat penyisihan dengan berat masing-masing 5,5 gram untuk kepentingan laboratorium dan persidangan. Jadi barang bukti sabu yang dimusnahkan yakni 9796,8 gram,” Kata AKBP Ronaldo kepada awak media di Tarakan, Rabu (9/8/2023).

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona mengatakan terdapat dua tersangka dari kasus peredaran narkotika yakni, SL (43) dan BR (40) serta beberapa nama Dalam Pencarian Orang (DPO). Dari pengungkapan ini diketahui sabu dengan berat hampir 10 kilogram ini disembunyikan di pohon Nipah area pertambakan Marungau Kabupaten Bulungan.

“Kami berusaha merespon dari apa yang ditanyakan masyarakat melalui akun sosial media kami. Setelah penyidik mengamankan barang bukti ini apa yang akan dilakukan, ya ini akan dimusnahkan,” ucap Ronaldo.

Sambungnya, sabu dengan kualitas terbaik ini tak berharga. Serbuk kristal putih itu adalah racun dan harus dimusnahkan agar tak merusak generasi penerus bangsa. Ia juga mengharapkan sinergi antara masyarakat dan aparat lain untuk bersama-sama memberantas narkotika.

“Sama-sama kita perangi narkotika dan sama-sama kita berantas,” ujarnya lagi.

Kasat Reskoba Polres Tarakan, IPTU Gian Evla Tama turut menambahkan, pihaknya hingga kini masih terus melakukan pengembangan. Dalam kasus ini, terdapat beberapa nama yang masuk ke DPO dan pengembangan lagi untuk jaringan ke atasnya.

“Kita belum terlalu detail karena anggota kami masih bekerja di lapangan. Identitasnya juga masih kami rahasiakan,” kata Gian.

Menurutnya, jaringan sabu pada kasus ini diindikasikan merupakan jaringan besar di Kalimantan Utara (Kaltara). DPO yang sudah diterbitkan yakni Mr.X diduga merupakan bandar besar untuk wilayah Kaltara.

Pada saat ditanya mengenai kendala, Gian mengungkapkan kendalanya yakni, jaringan yang terputus antara tersangka yang sudah diamankan dengan orang yang diduga pemilik sabu. Kendati demikian pihaknya kini telah mengantongi identitas dari DPO tersebut.

“Kapolres juga memberikan atensi untuk mengembangkan terus. Ada dua nama yang sudah kita kantongi. Satu pemilik dan satunya istilahnya kaki tangannya. Tersangka ini ada yang langsung komunikasi ke pemilik ada juga yang dari kaki tangannya ini,” ucap Gian.

“Kendala lain yakni jarak, mengingat kedua DPO tidak berdomisili di Kaltara melainkan di luar Kaltara. Berkas perkara dari kasus ini juga telah naik ke tahap penyidikan dan tinggal menunggu untuk tahap 1 dan 2. Tidak ada halangan dan rintangan untuk kita melakukan penyidikan sampai selesai,” ujarnya lagi. (ryf)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan