Pemprov Kaltara Terima Audiensi PGRI Terkait Rencana Penghentian Insentif Guru

TANJUNG SELOR , Teraskaltara.id Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), diwakili oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setprov Kaltara, H. Datu Iqro Ramadhan, S.Sos., M.Si, menerima audiensi dari Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) se-Kaltara , Rabu (23/4/2025), bertempat di Gedung Gadis 2.

Audiensi turut dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah, beserta rombongan dari Komisi IV DPRD Provinsi Kaltara.

Datu Iqro menjelaskan, pertemuan ini membahas rencana penghentian insentif bagi tenaga pengajar dan staf sekolah yang berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Ia menegaskan bahwa audiensi ini difasilitasi oleh Dinas Pendidikan dan menjadi wadah untuk mendengarkan aspirasi para guru.

“Pertemuan ini kami fasilitasi untuk menampung semua masukan. Kami akan menyampaikan hasilnya kepada pimpinan,” ujar Datu Iqro

Menurutnya, diskusi berlangsung dengan baik meskipun sempat ada permintaan agar keputusan segera diambil. Namun, ia menegaskan bahwa staf pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan, hanya memberikan masukan kepada pimpinan.

Datu Iqro menambahkan, penghentian insentif bukan berarti Pemprov Kaltara lepas tangan. Insentif tetap akan diberikan kepada guru SMA, SMK, dan SLB sesuai kewenangan provinsi berdasarkan Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014. Sementara guru TK, PAUD, SD, dan SMP menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.

“Selama ini kami membantu meningkatkan kesejahteraan guru, tapi tahun ini anggaran provinsi terbatas. Sesuai Permendagri, pemprov harus memenuhi urusan wajib terlebih dahulu,” jelasnya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kaltara, Denny Harianto, menambahkan bahwa keputusan ini juga dilandasi oleh temuan berulang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menilai bahwa pemberian insentif tersebut tidak sesuai dengan kewenangan pemerintah provinsi.

“Karena efisiensi anggaran, kami fokus pada mandatory spending dan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Ada beberapa urusan wajib seperti infrastruktur dan pengawasan yang belum terpenuhi,” ujar Denny.

Ia pun meminta para guru tingkat TK hingga SMP untuk memahami kondisi ini, karena aturan sudah mengatur secara jelas dan ada risiko serta sanksi jika dilanggar. ( dkisp )

Pos terkait