Pemerintah memperketat wajib pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebesar 0,5 persen agar insentif ini dinikmati oleh pelaku usaha yang benar-benar berhak.
Pos terkait
Prabowo Panggil BPKP dan PPATK Saat Tahu Indikasi Penyelewengan di BGN
Presiden: Pancasila Pedoman Untuk Mengatur Sistem Ekonomi Nasional
Registrasi Nomor HP Baru Pakai Biometrik Wajib Mulai 1 Juli 2026
Seskab: Kunjungan Prabowo Ke Prancis Hasilkan Empat Kesepakatan Baru
Prabowo Shalat Idul Adha Bersama Diaspora Indonesia di Paris






