TARAKAN, TerasKaltara.id – Rapat pleno rekapitulasi tingkat kota, selesai dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan dalam satu hari pada Minggu (3/3/2024). Sedangkan penetapan calon terpilih, untuk DPRD Kota Tarakan juga baru akan dijadwalkan setelah nomor di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) di Mahkamah Konstitusi (MK) keluar.
“Ada sendiri tahapannya. BRPK yang akan diterbitkan oleh MK. Kalau sudah klir semua, baru kami lakukan penetapan. Kami juga menunggu, belum dimulai tahapannya, jadi jadwal penetapan juga belum keluar. Kemungkinan akhir bulan ini atau awal bulan depan lah baru dijadwalkan,” kata Plt. Ketua KPU Tarakan, M. Taufik Akbar, Senin (4/3/2024).
KPU Tarakan sendiri baru menjadwalkan untuk menyerahkan hasil rapat pleno ke KPU Provinsi Kaltara, Selasa (5/3/2024) untuk proses rekapitulasi tingkat provinsi. Selanjutnya, KPU Tarakan menunggu lagi rekapitulasi di tingkat provinsi.
“DPRD Provinsi, DPR RI, DPD RI dan Presiden direkap di provinsi. Kalau di tingkat kota sudah selesai, tinggal mau menerbitkan Surat Keputusan (SK) saja lagi. Mudahan hari ini bisa diterbitkan. Semua tahapan yang sudah dilakukan, masih sesuai jadwal,” jelasnya, Senin (4/3/2024).
Dalam rapat pleno, ada catatan yang disampaikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terkait jalannya pemungutan dan perhitungan suara. Namun, Taufik memastikan catatan yang disampaikan hanya berupa administrasi dan tidak mengganggu jalannya perhitungan suara.
Catatan yang mendominasi juga hanya berupa administrasi dan langsung diselesaikan di tingkat PPK. Taufik mengungkapkan, sejumlah hal yang menjadi catatan khusus hanya perbedaan angka dan selesai setelah dilakukan perhitungan surat suara ulang.
Ia pun memastikan, terkait perolehan hasil suara tidak ada perdebatan dan sudah diselesaikan di tingkat bawah, sebelum rekapitulasi tingkat kecamatan selesai dilakukan.
“Tidak ada masalah yang tidak selesai dari PPK. Klir saja semua, hanya data administrasi saja yang dilakukan pencocokan. Misalnya jumlah DPT yang mungkin disesuaikan. Semua juga sudah selesai, permasalahan perselisihan angka itu sudah selesai di PPK. Termasuk buka kotak suara ulang dan perhitungan surat suara ulang itu dilakukan di PPK,” jelas Taufik.
Terkait beberapa laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan ke Bawaslu Tarakan, Taufik memastikan tidak mempengaruhi tahapan dan proses di KPU Tarakan. “Itu hal yang berbeda,” tandasnya.
Sementara itu, dari hasil perhitungan surat suara yang tercoblos dan sisa surat suara maupun pemilih yang datang untuk memberikan hak suaranya, Taufik memperkirakan partisipasi pemilih tahun ini meningkat.
Hanya saja, ia belum bisa memastikan persentase pemilih dan masih menunggu perhitungan selengkapnya.
“Kami belum sempat hitung. Mudahan lebih tinggi dari sebelumnya. Kalau di Tahun 2019 lalu kan partisipasi pemilih 70 an persen, kali ini saya belum bisa pastikan, kan baru selesai rekapitulasi. Tapi, saya harapkan lebih tinggi,” katanya. (saf)
Baca Juga : Empat Incumbent Dapil 1 Tarakan Gagal Pertahankan Kursi DPRD Kaltara