Polisi Dalami Dugaan Pelecehan Pancasila di Tarakan, Libatkan Ahli Bahasa dan ITE

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Reginald Yuniawan Sujono.

TERASKALTARA.ID, TARAKAN — Penanganan laporan dugaan pelecehan terhadap Pancasila yang berkaitan dengan aksi mahasiswa di depan Kantor Wali Kota Tarakan masih terus bergulir. Kepolisian belum menetapkan tersangka dan kini bersiap melibatkan ahli untuk mengkaji materi yang dipersoalkan, sekaligus memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Polres Tarakan memastikan proses hukum atas laporan dugaan pelecehan terhadap Pancasila masih berada pada tahap penyelidikan. Aparat penegak hukum saat ini fokus mengumpulkan bukti serta meminta klarifikasi dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Reginald Yuniawan Sujono, mengatakan laporan tersebut diterima pada Kamis (6/8/2026) dari perwakilan salah satu organisasi masyarakat. Laporan itu turut menyebut beberapa pihak, termasuk individu berinisial FK.

“Laporan sudah kami terima pada Kamis. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” ujarnya, Sabtu (8/8/2026).

Dalam prosesnya, penyidik belum menetapkan pasal yang akan dikenakan. Hal itu, menurut Reginald, baru akan ditentukan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti selesai dilakukan.

“Nanti setelah pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti selesai, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan penerapan pasalnya,” jelasnya.

Untuk memperkuat analisis, kepolisian juga akan melibatkan keterangan ahli, khususnya ahli bahasa dan ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Langkah ini dinilai penting guna memahami konteks pernyataan yang dilaporkan serta menguji apakah terdapat unsur pelanggaran hukum.

“Keterangan ahli diperlukan untuk melihat konteks pernyataan yang dipersoalkan dan memastikan apakah memenuhi unsur pidana atau tidak,” tambahnya.

Di sisi lain, desakan massa agar polisi segera memberikan perkembangan penanganan kasus juga mendapat respons. Polres Tarakan memastikan akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor.

SP2HP tersebut menjadi bentuk transparansi kepolisian dalam menyampaikan progres penanganan perkara yang saat ini masih dalam tahap awal.

Tak hanya itu, tuntutan massa terkait dugaan adanya pihak di balik aksi mahasiswa juga menjadi perhatian penyidik. Namun, Reginald menegaskan bahwa pengembangan kasus akan tetap didasarkan pada fakta dan bukti yang ditemukan di lapangan.

“Kami akan mengembangkan sesuai hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan bukti-bukti yang kami peroleh,” pungkasnya.

Pos terkait