Polres Malinau Musnahkan 949,14 Gram Sabu, Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba

Kapolres Malinau, AKBP Imam Irawan didampingi Kasat Reskoba Polres Malinau dan Ketua Pengadilan Negeri Malinau saat pemusnahan Barang Bukti Sabu seberat 949,14 Gram di Ruang Rupatama Polres Malinau.

MALINAU, Teraskaltara.id – Kepolisian Resor (Polres) Malinau menggelar konferensi pers dan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 949,14 gram, bertempat di ruang Rupatama Mapolres Malinau, Jumat (01/08). Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat kepolisian, instansi terkait, serta perwakilan media massa.

Kepala Kepolisian Resor Malinau, AKBP Imam Irawan, S.I.K., menjelaskan bahwa sabu yang dimusnahkan merupakan hasil dari pengungkapan kasus beberapa waktu lalu, yang melibatkan lima orang pelaku.

“Hari ini kita lakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat 949,14 gram yang telah berkekuatan hukum atau sedang dalam proses penanganan hukum sesuai ketentuan,” ujar AKBP Imam.

Dalam keterangannya, Kapolres juga menegaskan bahwa Polres Malinau akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Malinau.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba. Upaya preventif dan represif akan terus ditingkatkan,” tegasnya.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air, kemudian dibuang ke dalam WC. Proses ini disaksikan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Malinau, Kejaksaan Negeri Malinau, rekan media, serta para pejabat utama Polres Malinau, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.

Selain itu, Polres Malinau juga mengimbau peran aktif masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba di lingkungan masing-masing.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba. Kami berharap warga segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” tambah AKBP Imam.

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh seluruh perwakilan yang hadir sebagai bentuk pengesahan dan dokumentasi resmi kegiatan tersebut.

Pos terkait