Polres Tarakan Amankan Dua Pengedar Sabu, Sita Puluhan Bungkus Narkotika

Tarakan, Teraskaltara.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan berhasil menggagalkan peredaran sabu,  Dua tersangka, YS (33) dan S (53), diamankan beserta barang bukti puluhan bungkus narkotika jenis sabu, Minggu (23/3/2025)  dini hari .

Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, AKP Yudhit Dwi Prasetyo, mengungkapkan operasi ini berawal dari laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di Jalan P. Antasari RT 19, Kelurahan Pamusian.

“Pada pukul 02.00 WITA, tim bergerak ke sebuah rumah kost dan mengamankan YS. Saat digeledah, kami menemukan empat bungkus sabu tersembunyi di bawah karpet,” jelas Yudhit, Senin (24/3/2025).

Dari pengakuan YS, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap S di Jalan Flamboyan RT 28, Karang Anyar, dua jam kemudian.

Barang Bukti yang Disita, Dari YS , 4 bungkus sabu, plastik klip, timbangan digital, gunting, dan handphone. Dari S, 8 bungkus sabu, serokan plastik, buku catatan, dan peralatan pembungkusan.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

“Kami apresiasi warga yang aktif melapor. Ini bukti sinergi masyarakat dan aparat memberantas narkoba,” tegas Yudhit.

 

Pos terkait