TERASKALTARA.ID, MALINAU – Kuota Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Malinau tahun 2026 melonjak signifikan hampir dua kali lipat dibandingkan tahun 2025 yang hanya berjumlah 850 bidang. Tahun ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malinau menargetkan sebanyak 1.633 bidang tanah untuk disertifikatkan.
Peningkatan capaian ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mempercepat kepastian hukum atas aset tanah milik masyarakat. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malinau, Endang Waryanti Agustina, menyebutkan bahwa kuota besar tersebut menjadi prioritas kerja instansinya pada tahun ini.
“Tahun ini targetnya lumayan besar dibanding tahun lalu. Kalau tahun lalu sekitar 850 bidang, tahun ini menjadi 1.633 bidang melalui program PTSL,” jelas Endang saat ditemui awak media di Kantor Pertanahan Kabupaten Malinau, Kamis (26/2).
Pelaksanaan program PTSL tahun ini menyasar sembilan desa yang tersebar di wilayah pedesaan hingga perkotaan, yakni Desa Setulang, Malinau Seberang, Kaliamok, Respen Tubu, Lubak Manis, Semanggaris, Kuala Lapang, Tanjung Lapang, dan Malinau Kota.
Selain itu, di wilayah Malinau Barat dan Malinau Kota, petugas juga akan menuntaskan sisa pengukuran tahun sebelumnya yang kini masuk dalam kuota baru tahun 2026.
Saat ini, BPN Malinau tengah menggencarkan penyuluhan ke desa-desa sekaligus memulai proses pemotretan udara guna validasi data teknis.
“Sekarang kami masih tahap penyuluhan. Beberapa desa sudah kami datangi untuk sosialisasi, sementara untuk berkas baru masih dalam proses pengumpulan,” pungkas Endang.
Melalui lonjakan kuota ini, BPN Malinau berharap masyarakat semakin antusias mendaftarkan tanahnya demi menciptakan tertib administrasi pertanahan di Bumi Intimung.(*/tk01)




