TERASKALTARA.ID, TARAKAN — Upaya peredaran narkotika lintas daerah kembali digagalkan aparat. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara memusnahkan ratusan gram sabu dan ratusan butir ekstasi hasil pengungkapan kasus jaringan narkotika yang diduga melibatkan jalur perbatasan hingga Sulawesi Selatan.
Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 707,37 gram sabu dan 555 butir ekstasi, setelah dinyatakan positif narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium BNN Samarinda.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltara, Kombes Pol. Khoirun Hutapea, mengatakan pemusnahan dilakukan setelah barang bukti dinyatakan positif narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium BNN Samarinda.
“Pada siang hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti dari tersangka yang telah kita lakukan penangkapan. Barang bukti ini sudah melalui pemeriksaan laboratorium dan dinyatakan positif mengandung narkotika,” kata Khoirun.
Khoirun menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika. Tim gabungan BNNP Kaltara dan BNNK Nunukan kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan seorang pria berinisial AS.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 29 November 2025 sekitar pukul 20.05 WIB, di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
“Saat dilakukan penindakan, kami menemukan satu bungkus plastik bening berisi 14 paket kristal diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat awal 708,77 gram,” ungkapnya.
Selain sabu, petugas juga menyita enam bungkus plastik bening berisi pil warna merah muda, hijau, dan biru kehijauan yang diduga ekstasi sebanyak 597 butir.
Dari total barang bukti yang diamankan, sebagian kecil disisihkan untuk kepentingan pembuktian.
“Untuk sabu, disisihkan masing-masing 0,7 gram untuk laboratorium dan pembuktian di persidangan. Sehingga total yang dimusnahkan hari ini 707,37 gram,” jelas Khoirun.
Sementara untuk ekstasi, sebanyak 42 butir disisihkan, masing-masing 21 butir untuk uji laboratorium dan persidangan.
“Total ekstasi yang dimusnahkan hari ini sebanyak 555 butir,” tambahnya.
Khoirun menjelaskan, barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air lalu dibuang ke kloset, sementara ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender hingga hancur.
Dalam pengungkapan ini, kata dia, BNNP Kaltara menetapkan satu orang tersangka, sementara satu orang lainnya berstatus DPO.
“Baru satu orang DPO. Nanti akan kita kembangkan lagi. Mudah-mudahan segera tertangkap, mohon doanya,” ucap Khoirun.
Tersangka AS diketahui hanya berperan sebagai kurir dan mengaku baru pertama kali terlibat dalam peredaran narkotika.
“Dia mengaku karena masalah ekonomi. Usahanya tidak lancar, punya utang, akhirnya mengambil jalan pintas. Kurir-kurir ini kebanyakan karena faktor ekonomi, bukan bandar,” ujarnya lagi.
Tersangka disebutkan mengambil barang di wilayah Nunukan, kemudian direncanakan akan dibawa ke Makassar, Sulawesi Selatan, melalui jaringan lintas provinsi.
“Rencananya dibawa ke Makassar. Dari Nunukan seharusnya ada yang menjemput lagi. Tapi belum sempat bertemu, sudah keburu ditangkap,” kata Khoirun.
Hingga saat ini, tersangka mengaku belum menerima bayaran sama sekali dari jaringannya.
“Belum terima uang. Kalau sudah selesai antar baru dibayar. Ini juga baru pertama kali,” pungkasnya.
BNNP Kaltara memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan di atasnya, khususnya jalur peredaran narkotika di wilayah perbatasan Kalimantan Utara.(Rz)




