Ribuan Botol Miras dan Puluhan Gram Sabu Dimusnahkan Kejari Malinau

Pemusnahan barang bukti tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap.

 

MALINAU, TerasKaltara.id – Ribuan botol minuman keras (miras) ilegal dan puluhan barang bukti perkara narkotika jenis sabu dimusnahkan di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Malinau, Rabu (18/10/2023).

Kepala Kejari Malinau, Daniel Martua Hutagalung mengatakan seluruh barang bukti perkara pidana yang dimusnahkan ini sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),” ujarnya.

Kegiatan pemusnahan juga disaksikan perwakilan dari Polres Malinau, Kodim 0914 Malinau, Pengadilan Negeri Malinau dan Dinas Kesehatan Malinau.

Khusus barang bukti narkotika jenis sabu, dilakukan pengujian untuk memastikan keaslian barang bukti sebelum dimusnahkan.

“Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 4 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 58,61 gram, 12 unit handphone, 1 buah senjata tajam kapak, 2 buah senjata tajam pisau dan 1 pucuk senjata api rakitan jenis penabur,” ungkapnya lagi.

Sedangkan barang bukti miras sebanyak 1.467 kaleng bir huster, 34 kaleng bir bintang, 5 botol bir prost, 14 botol labour, 27 botol anggur merah, 4 botol mc donald anggur merah, 2 botol anggur merah kawa, 1 botol topi bintang dan 1 botol newport.

Kemudian barang bukti lainnya seperti kotak rokok, aluminium foil, alat hisap bong, hekm, kaca fanbo, korek api, batu, kunci, pecahan kaca, plastic, gunting, tas slempang, tang baju, celana, bra, celana dalam, sarung dan papan kayu juga turut dimusnahkan.

Proses pemusnahan, terhadap barang bukti narkotika jenis sabu dengan cara dilarutkan ke dalam air dan dibuang kesaluran pembuangan air.  Barang bukti berupa senjata api dipotong dengan grinda dan barang bukti minuman keras dibuang isinya ke dalam drum selanjutnya dibuang ke saluran pembuangan air.

“Sedangkan barang bukti lain dibakar atau dirusakkan sehingga tidak dapat dipergunakan kembali,” tegasnya.

 

Reporter : Ratih Rahmatia

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan