MALINAU, Teraskaltara.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Malinau kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk tidak mengizinkan anak-anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor. Imbauan ini disampaikan demi menjaga keselamatan.
Kasat Lantas Polres Malinau, IPTU Dhea Gustriwidya Ningrum, S.Tr.K., M.Sc. (ENG), menjelaskan bahwa larangan tersebut didasarkan pada beberapa alasan penting. Selain belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), anak di bawah umur dinilai belum memiliki keterampilan dan pengalaman yang cukup dalam berkendara.
“Anak-anak di bawah umur belum memiliki kemampuan penuh untuk mengemudikan kendaraan secara aman. Risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas jauh lebih tinggi karena kurangnya pengalaman dan kewaspadaan,” ujar IPTU Dhea saat dikonfirmasi, Senin (28/04).
Ia juga menegaskan bahwa membiarkan anak-anak mengendarai kendaraan bermotor tanpa memenuhi persyaratan hukum merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Kami mengajak seluruh orang tua untuk lebih bijak dan bertanggung jawab, serta tidak memberikan izin kepada anak-anaknya untuk mengendarai motor atau mobil sebelum memenuhi syarat usia dan memiliki SIM,” pungkasnya.