Secara Simbolis, Bupati Nunukan Serahkan Remisi HUT Kemerdekaan RI Kepada 1.078 Narapidana Lapas Nunukan

Foto : Prokompim Setda Nunukan/Bupati Nunukan, H. Irwan Sabri dalam kegiatan penyerahan Remisi HUT Kemerdekaan RI kepada para Narapidana di Lapas Nunukan.

NUNUKAN, Teraskaltara.id – Kemerdekaan bagi bangsa Indonesia adalah suatu anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa yang patut untuk disyukuri, memiliki arti merayakan kemerdekaan dan kebebasan dari penjajah.

Begitu hal yang sama juga dirasakan oleh 1.078 Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nunukan yang mendapat Remisi di HUT Kemerdekaan RI Ke- 80 Tahun ini

Kegiatan seremonial Penyampaian Remisi bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Tahun 2025 yang dilaksanakan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nunukan yang digelar di Lantai 5 Kantor Bupati Nunukan, pada Minggu (17/08/2025)

Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Nunukan H. Irwan Sabri, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nunukan, jajaran Forkopimda Kabupaten Nunukan, Instansi Vertikal Nunukan, jajaran pejabat BUMN dan sejumlah Tokoh Masyarakat.

Kegiatan ini berlangsung secara hikmat dan meriah karena menghadirkan sajian dan penampilan persembahan dari para Narapidana binaan Lapas Nunukan, diantaranya persembahan tarian Nusantara dan fashion show yang memamerkan kreativitas hasil tangan-tangan dari warga binaan Lapas Nunukan.

Membacakan Pidato Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bupati Nunukan H. Irwan Sabri mengatakan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada narapidana dan anak binaan bukan semata mata diberikan secara sukarela oleh Pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Narapidana dan anak binaan yang telah bersungguh sungguh mengikuti program program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.

“Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah berupaya keras untuk menyusun program pembinaan yang bertujuan untuk merehabilitasi dan mengintegrasikan Narapidana dan anak binaan ke dalam masyarakat,” ucapnya.

Ia menambahkan, Program pembinaan merupakan proses yang sangat kompleks dan multisektor, termasuk pendidikan, pelatihan ketrampilan, kegiatan keagamaan, dan interaksi sosial.

Penyerahan remisi dilakukan secara Simbolis langsung oleh Bupati Nunukan, H. Irwan Sabri, kepada Perwakilan warga binaan.

Sementara itu, Kepala Lapas Nunukan, Puang Dirham menyampaikan laporan terkait jumlah penerima remisi pada tahun 2025 ini.

Dikatakannya, berdasarkan data yang ada, dari 1.265 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Nunukan, sebanyak 1.039 WBP memperoleh Remisi Umum I (RU I), 12 orang WBP dinyatakan langsung bebas mendapatkan RU II pada tanggal 17 Agustus dan sisanya masih harus menjalani subsider/denda.

Selain itu, dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Tahun 2025 Lapas Nunukan juga mengusulkan pemberian Remisi Istimewa Asta Dasawarsa kepada narapidana yang telah memenuhi syarat.

Rincian penerima Remisi Dasawarsa 2025 adalah :

Remisi Dasawarsa I : Narapidana yang masih menjalani pidana pokok penjara 1.048 orang dengan keterangan :

a. 420 orang menerima remisi normal

b. 628 orang menerima remisi berdasarkan Kategori PP No. 99 Tahun 2012.

Remisi Dasawarsa II : Narapidana yang menerima remisi Dasawarsa dan langsung bebas atau menjalani subsider/denda RD II : 7 orang langsung bebas.

Remisi Pidana Denda I: Narapidana yang masih menjalani pidana kurungan/penjara pengganti denda: 18 orang.

Remisi Pidana Denda II : Narapidana yang remisinya menjadikan mereka bebas atau menjalani subsider/denda: RDPD 1 orang Langsung Bebas.

Remisi PMP I Anak Binaan : Anak Binaan yang menerima pengurangan masa pidana Dasawarsa 2025: 3 orang.

Puang Dirham, Kepala Lapas Nunukan mengungkapkan bahwa seluruh WBP yang diusulkan untuk mendapatkan remisi telah memenuhi syarat administratif dan substantif, di antaranya tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan (untuk remisi umum), berkelakuan baik, dan aktif dalam mengikuti kegiatan pembinaan.

Remisi dan pengurangan masa pidana dasawarsa berlaku bagi semua Narapidana dan Anak Binaan yang putusan pidananya pada tanggal 17 Agustus 2025 telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan telah dieksekusi, disamping mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana umum 17 Agustus 2025 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan remisi/pengurangan masa pidana yang didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999.

Remisi dasawarsa juga diberikan kepada Narapidana yang dipidana penjara dan kurungan termasuk pidana kurungan/penjara sebagai pengganti pidana denda di dalam lapas.

“Pemberian remisi ini diharapkan dapat memberikan motivasi kepada WBP untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kedisiplinan dan berpartisipasi aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas,” pungkas Puang Dirham.

Pos terkait