Sekda Malinau Buka Konsultasi Publik Penyesuaian Tarif Air PDAM, Bahas Kenaikan dan Peningkatan Layanan

Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus saat membuka kegiatan Konsultasi Publik Penyesuaian Tarif Air PDAM.

TERASKALTARA.ID, MALINAU — Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus membuka kegiatan konsultasi publik terkait penyesuaian tarif air Perumda Air Minum Apa Mening Malinau yang digelar di Ruang Laga Feratu, Kantor Bupati Malinau, Senin (11/5).

Kegiatan tersebut membahas rencana penyesuaian tarif air yang dinilai perlu dilakukan untuk menjaga keberlangsungan operasional perusahaan daerah air minum di tengah meningkatnya biaya produksi dan operasional.

Dalam wawancaranya, Sekda Ernes mengatakan penyesuaian tarif sebenarnya telah direncanakan sejak beberapa tahun lalu, namun sempat ditunda karena kondisi yang belum memungkinkan.

“Ya baik, hari ini kita konsultasi publik dari PDAM Perumda Air Minum Malinau untuk penyesuaian tarif. Sebenarnya kegiatannya harusnya beberapa tahun yang lalu, tapi pada saat itu kondisi kurang tepat sehingga kita tunda,” ujarnya kepada TerasKaltara, (11/5).

Ia menjelaskan, kenaikan harga bahan bakar dan sejumlah kebutuhan pokok yang berkaitan langsung dengan produksi air bersih menjadi alasan utama penyesuaian tarif harus dilakukan.

“Nah dengan adanya kenaikan bahan bakar dan bahan pokok lainnya, terutama yang berhubungan dengan produksi air bersih itu sendiri, akhirnya suka tidak suka harus kita lakukan,” katanya.

Selain menjaga keberlangsungan perusahaan, penyesuaian tarif juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, terdapat sejumlah aspek layanan yang perlu diperbaiki, mulai dari sistem pembayaran hingga penanganan pengaduan pelanggan.

“Nah intinya bagaimana pertama perusahaan ini harus tetap jalan, membiayai seluruh operasionalnya dalam pelayanan. Nah yang kedua, dalam rangka pelayanan itu sendiri, harapan kita dengan adanya penyesuaian ini, ada yang mungkin nanti harus kita tingkatkan,” jelasnya.

Ia menambahkan peningkatan layanan yang dimaksud mencakup metode pembayaran, sistem komplain dan pengaduan, hingga perluasan jangkauan distribusi air bersih ke sejumlah wilayah yang belum terlayani optimal.

“Terutama dalam metode pembayaran, kemudian metode komplain, pengaduan, maupun dalam jangkauan. Nah yang ketiga, kita juga mengantisipasi dalam perluasan jaringan itu sendiri,” ucapnya.

Berdasarkan data perbandingan rata-rata tagihan rekening air bulanan antara tarif lama dan tarif baru, sebagian besar golongan pelanggan mengalami kenaikan tagihan.

Pada golongan sosial khusus, rata-rata tagihan naik dari Rp 90.601 menjadi Rp205.934 atau bertambah Rp115.333 per bulan. Sosial umum juga mengalami kenaikan dari Rp93.117 menjadi Rp 139.475 dengan selisih Rp 46.359.

Untuk kelompok rumah tangga, rumah tangga 1 naik dari Rp72.798 menjadi Rp96.944 atau bertambah Rp24.146. Rumah tangga 2 meningkat dari Rp99.874 menjadi Rp148.256 dengan kenaikan Rp48.382. Rumah tangga 3 mengalami kenaikan sebesar Rp58.960, dari Rp141.435 menjadi Rp200.395. Sementara rumah tangga 4 naik dari Rp296.053 menjadi Rp346.277 atau bertambah Rp50.224.

Di sektor usaha, niaga kecil mengalami kenaikan dari Rp200.133 menjadi Rp212.736 atau naik Rp12.603. Namun, niaga menengah justru mengalami penurunan tipis dari Rp541.057 menjadi Rp535.948 atau turun Rp5.109. Niaga besar juga mengalami penurunan dari Rp984.251 menjadi Rp962.494 atau berkurang Rp21.757.

Untuk instansi pemerintah, rata-rata tagihan meningkat dari Rp1.075.866 menjadi Rp1.177.136 dengan selisih Rp101.270. Sementara itu, industri kecil mengalami penurunan cukup besar dari Rp593.495 menjadi Rp495.221 atau turun Rp98.274. Adapun industri besar mengalami kenaikan dari Rp905.714 menjadi Rp928.889 atau bertambah Rp23.174 per bulan.

Ernes menegaskan seluruh rincian kenaikan tarif nantinya akan dipaparkan lebih lanjut oleh pihak Perumda dalam forum konsultasi publik tersebut agar masyarakat dapat memahami dasar penyesuaian tarif yang direncanakan.(*)

Pos terkait