Shalom Bantah Tahu Asal Sabu, Jaksa: Alasan Tidak Masuk Akal!

Sidang perkara tindak pidana narkotika yang kembali digelar di Pengadilan Negeri Palu, Kamis (16/5/2025).

TERASKALTARA.ID, TARAKAN – Sidang perkara tindak pidana narkotika yang kembali digelar di Pengadilan Negeri Palu, Kamis (16/5/2025).

Sidan menghadirkan empat orang saksi. Dua saksi hadir secara virtual, sementara dua lainnya keterangannya dibacakan di persidangan. Salah satu saksi yang menjadi sorotan adalah Shalom (SL), yang membantah seluruh keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya terkait pengetahuan dan keterlibatannya atas kepemilikan sabu.

Dalam sidang yang berlangsung selama hampir tiga jam itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dedi Franky menyoroti perubahan keterangan Shalom yang sebelumnya dalam BAP menyebut mengetahui asal-usul sabu, namun kini membantahnya di depan majelis hakim.

“Shalom tadi membantah mengetahui asal sabu, padahal dalam BAP sebelumnya ia menyatakan tahu siapa yang mem-packing dan dari mana asalnya. Bantahan ini kami anggap tidak berdasar karena alasannya hanya intimidasi saat diperiksa,” ujar Dedi seusai sidang.

Shalom berdalih bahwa keterangannya dalam BAP sebelumnya diberikan di bawah tekanan petugas saat diperiksa. Namun jaksa menegaskan bahwa proses pemeriksaan dilakukan secara sah di Lapas Palu, yang merupakan tempat umum dan diawasi langsung oleh petugas lapas.

“Pemeriksaan dilakukan di Lapas Palu, bukan tempat tertutup. Jadi alasan intimidasi sangat tidak masuk akal,” lanjut Dedi.

Lebih lanjut, Dedi menjelaskan, salah satu keterangan penting dalam persidangan datang dari saksi bernama Risky, yang keterangannya dibacakan karena tidak bisa hadir secara langsung. Dalam BAP yang telah ditandatangani di bawah sumpah, Risky menyatakan pernah menerima perintah untuk membawa sabu dari seseorang di Palu. Namun, ia menolak perintah tersebut.

“Risky menyatakan sempat diperintahkan untuk membawa sabu, tapi ia menolak. Ini terjadi sebelum terdakwa Widi ditangkap,” jelas Dedi.

Menariknya, kata dia, dalam keterangannya, Risky mengaku mengenal para terdakwa sejak kecil. Mereka berasal dari daerah yang sama, yakni Tarakan, dan merupakan teman semasa SMA. Hal ini, menurut jaksa, menguatkan hubungan antar pelaku dan menjadi petunjuk penting dalam mengurai jaringan distribusi narkotika ini.

Dedi mengungkapkan, persidangan juga sempat membahas soal mobil yang digunakan untuk mengangkut sabu. Namun, hingga kini belum ada yang mengakui secara pasti siapa pemiliknya. Informasi awal menyebutkan bahwa mobil itu diterima oleh adik terdakwa atas perintah dari Shalom, tapi Shalom kembali membantah di persidangan.

“Informasi terkait mobil juga belum jelas. Awalnya dikatakan dapat perintah dari abangnya, tapi di persidangan itu ditolak. Ini yang akan kami dalami lewat keterangan terdakwa yang akan menjadi saksi satu sama lain,” ujar Dedi.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan para terdakwa sebagai saksi untuk satu sama lain. Jaksa menyatakan akan menggali lebih dalam soal asal sabu, peran masing-masing terdakwa, serta siapa yang sebenarnya mengatur jalannya pengiriman narkotika ini.

“Besok para terdakwa akan menjadi saksi. Kita akan konfirmasi keterangan antar mereka, terutama soal asal sabu dan siapa yang menyuruh. Mereka yang pegang mobil, jadi penting untuk tahu siapa yang mengatur,” tutup Dedi. (*)

Pos terkait