Diduga Bermasalah Proyek Kanal Antarmoda Bandara Juwata Diselidiki Kejari Tarakan

Proyek pembangunan Kanal Antarmoda di kawasan Bandara Juwata Tarakan
Proyek pembangunan Kanal Antarmoda di kawasan Bandara Juwata Tarakan

TERASKALTARA.ID, TARAKAN – Proyek pembangunan Kanal Antarmoda di kawasan Bandara Juwata Tarakan menjadi sorotan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek yang mangkrak meski telah menelan anggaran puluhan miliar.

Penyidikan resmi kasus ini telah dimulai sejak 6 Agustus 2024. Kepala Seksi Intelijen Kejari Tarakan, Mohammad Rahman, menyampaikan bahwa hingga kini proses hukum masih berlangsung dan belum ada penetapan tersangka.

“Penyidikan masih kami dalami. Kami telah memperbarui surat perintah penyidikan (Sprindik) pada 28 Oktober 2024. Sampai saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan,” ujar Rahman saat dikonfirmasi, Jumat (17/5/2025).

Menurut Rahman pihak kejaksaan telah memeriksa sembilan orang saksi yang terdiri dari pejabat pelaksana proyek dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kalimantan Utara, termasuk pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), Ketua Kelompok Kerja (Pokja), pengawas lapangan, serta Direktur Utama PT. SWEEB PLAN TRIALINDO Jalan Langsat RT. 14 No. 115 tanjung Selor Kabupaten Bulungan Kalimantan Utara, selaku kontraktor pelaksana proyek.

“Dari pihak-pihak yang telah kami periksa, kami sedang mendalami peran masing-masing dalam pelaksanaan proyek,” imbuhnya.

Kejari Tarakan juga menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung potensi kerugian negara akibat proyek tersebut. Permintaan resmi kepada BPKP dilakukan sejak 27 Juni 2024 dan telah dilakukan ekspos perkara pada 4 Juli 2024.

Namun, hasil perhitungan dari BPKP hingga kini belum keluar. “BPKP masih mendalami bukti-bukti yang kami serahkan untuk menghitung potensi kerugian negara,” kata Rahman.

Tak hanya itu, untuk menilai kualitas fisik bangunan, Kejari Tarakan juga melibatkan tenaga ahli dari Universitas Borneo Tarakan (UBT). Permintaan bantuan dilakukan pada 15 Agustus 2024 untuk melakukan estimasi terhadap kondisi fisik konstruksi proyek.

“Pendekatan kami saat ini fokus pada penyimpangan dalam pekerjaan fisik. Kami menunggu hasil kajian dari ahli,” ungkapnya.

Meski nilai anggaran belum dipastikan secara resmi pihak kejaksaan memperkirakan proyek ini mencapai total Rp44 miliar, yang tersebar dalam lima tahap pembangunan.

Terkait kondisi terkini proyek, Kejari Tarakan masih menelusuri lebih lanjut apakah terjadi keterlambatan pengerjaan atau proyek tersebut benar-benar mangkrak. “Kalau dibutuhkan saksi tambahan, kami akan lakukan pemanggilan lagi,” tutup Rahman.

Pos terkait