Home » HUKRIM » Terlibat Kasus Sabu, Oknum Polisi Sigit Divonis 6 Tahun Penjara

Terlibat Kasus Sabu, Oknum Polisi Sigit Divonis 6 Tahun Penjara

Redaksi01 03 Mar 2025 29

TARAKAN, TerasKaltara.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Tarakan menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap oknum polisi Sigit Utomo, atas dugaan keterlibatan narkotika jenis sabu seberat 283,29 gram. Sementara dua rekannya yakni, Lukman juga divonis 6 tahun penjara dan Ramadhan diputuskan divonis 5 tahun penjara

Sigit diketahui sedang dalam proses pemecatan dengan tugas terakhirnya di Ditpolairud Polda Kaltara. Namun, sudah menjalani proses sidang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan tinggal menunggu surat keputusan.

Usai pembacaan putusan, Sigit Utomo masih memilih untuk memanfaatkan waktu pikir-pikir selama tujuh hari ke depan.

Menanggapi hal tersebut, Penasehat Hukum Sigit Utomo, Abdullah mengatakan, keputusan lainnya diisyarakan kepada terdakwa. Menurutnya, Setelah tujuh hari barulah bisa diketahui apakah terdakwa akan banding atau menerima vonis tersebut.

“Selebihnya kami isyarakan kepada terdakwa. Terkait dengan setelah tujuh hari pikir-pikir itu baru kita tahu apakah terdakwa akan banding atau terima,” katanya usai sidang pembacaan putusan pada, Senin (3/3/2025).

Kendati demikian, Abdullah menjelaskan, kliennya mengakui apa yang dituangkan dalam pledoi atau pembelaan. Diantaranya menolak semua dakwaan dan keputusan jaksa. Pada permohonan pledoi, pihaknya juga meminta kliennya dibebaskan karena tidak terbukti dan menyakinkan sebagaimana dalam dakwaan jaksa.

“Makanya terdakwa menjawab sendiri setelah keputusan yang dibacakan untuk milih pikir-pikir. Saya serahkan kepada klien kami. Karena pikir-pikir itu mengindikasikan sesuatu yang bisa saja berubah. Intinya, secara umum, apa yang menjadi tuntutan dan dakwaan jaksa, pada pledoi tidak terbukti,” pungkasnya.

Sedangkan terhadap kedua Rekannya Lukman dan Ramadhan langsung menyatakan menerima putusan Majelis Hakim PN Tarakan.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komang Noprizal juga mengambil sikap sementara yakni pikir-pikir.

“Intinya dari JPU, ketiga terdakwa ini terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dakwaan ini sejalan dengan putusan Majelis Hakim yang menyatakan bahwa ketiga terdakwa ini terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” katanya.

Sebelumnya, JPU menuntut Sigit Utomo yang disebut ada nama lain Sendy ini terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 Gram, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternative pertama yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU.RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

JPU pun meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Sigit Utomo dengan Pidana Penjara selama 10 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000 subsider 6 bulan penjara. Dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.

Komang pun mengakui, di fakta persidangan Sigit memang tidak mengakui perbuatannya. Namun di fakta persidangan juga, saksi-saksi yang dihadirkan dan barang bukti menyatakan bahwa Sigit terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu tersebut.

“Kita lihat dari putusan Majelis Hakim ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tidak pidana sebagai dakwaan alternatif pertama yaitu pasal 114 ayat 2, junto pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu di dakwaan kami pertama sebagai perantara jual beli narkotika seperti itu,” tegasnya. (ryf)

 

Comments are not available at the moment.

Sorry, the comment form has been disabled on this page/article.
Related post
Spirit Satgas TMMD, Rampungkan Pekerjaan Meski Dihalang Kendala  

Redaksi01

12 Mar 2025

TARAKAN,TerasKaltara.id – Beragam pekerjaan di lokasi sasaran fisik TMMD ke-123 Kodim 0907/Tarakan diwilayah RT 16, Kelurahan Karang Harapan terus dipacu penyelesaiannya. Kendala cuaca yang terkadang kurang bersahabat menjadi menu harian personil Satgas TMMD dalam setiap memulai pekerjaan. Namun itu semua tidak menjadi penghalang bagi Prajurit TNI Trimatra bersama anggota Polri dan masyarakat untuk menuntaskan pekerjaan …

Kapolri Paparkan Persiapan dan Kesiapan Pengamanan Lebaran 2025 ke Menko Polkam  

Redaksi01

11 Mar 2025

JAKARTA, TerasKaltara.id– Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menghadiri rapat koordinasi lintas sektoral terkait kesiapan pelaksanaan Operasi Ketupat 2025. Rakor itu dipimpin oleh Menko Polkam Budi Gunawan. Kapolri mengatakan pihaknya telah melakukan persiapan dan kesiapan menghadapi masa mudik Lebaran 2025. Dia memastikan Korps Bhayangkara akan maksimal dalam melakukan pelayanan selama mudik. “Kemudian juga tentunya kami …

Brigjen Parlindungan Bawa Pesan Pusat, TMMD di Tarakan Kolaborasi TNI dan Pemda Capai Pembangunan Wilayah

Redaksi01

11 Mar 2025

TARAKAN, TerasKaltara.id– Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-123 Tahun Anggaran 2025 di Kelurahan Karang Harapan, Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) mendapatkan kunjungan dari Tim Pengawasan dan Evaluasi (Wasev) dari Markas Besar (Mabes) TNI AD, Selasa (11/3/2025). Waasrena Kasad Bidang Pengendalian, Brigjen TNI Parlindungan Hutagalung menuturkan, sebagai operasi bhakti TNI, TMMD dilaksanakan 30 hari dengan sasaran …

Optimis Rampung Tepat Waktu, RTLH Terus Dikebut  

Redaksi01

10 Mar 2025

TARAKAN,TerasKaltara.id – Memasuki hari ke 20 pelaksanaan TMMD ke-123, Dansatgas TMMD optimis RTLH di RT 11 Kelurahan Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat selesai tepat waktu. Hal tersebut disampaikan Dansatgas TMMD Letkol Kav Jhon B.C.Simarmata,M.Han dalam rilis tertulisnya, Senin (10/3/2025). Dia mengungkapkan, saat ini progres rehab rumah tidak layak huni secara global sudah mencapai 70 persen. …

Kejar Target, Kebut Pengerjaan Jalan

Redaksi01

10 Mar 2025

TARAKAN, TerasKaltara.id – Progam Percepatan TMMD ke – 123 Kodim 0907/Tarakan yang terpusat di RT 16, Kelurahan Karang Harapan terus digencarkan para personil satgas dilapangan. Proges percepatan pembangunan jalan tersebut diwujudkan dengan terus mendorong material untuk masuk dilokasi semenisasi,Senin (10/3/2025). Berbagai upaya untuk mempercepat pengerjaan pembangunan jalan terus dilakukan mulai dari pengerjaan manual hingga alat …

Kelurahan Karang Harapan Disulap Berkat TMMD  

Redaksi01

09 Mar 2025

TARAKAN, TerasKaltara.id – Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-123 terus melanjutkan program bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di wilayah RT 11, Kelurahan Karang Harapan, KecamatanTarakan Timur. Terpantau personel Satgas TMMD 123 Kodim 0907/Tarakan yang dipimpin oleh Serda Hartoyo, bahu-membahu bersama warga mengerjakan pemasangan dinding rumah,Minggu (9/3/2025). Serda Hartoyo …

Hot Categories