UMK Malinau 2026 Naik, Serikat Buruh Ingatkan Dampak UMSK Tambang di Tengah Transisi Energi

Rapat pleno yang digelar di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Senin (22/12/2025).

TERASKALTARA.ID, MALINAU — Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Malinau Tahun 2026 mendapat sorotan khusus, terutama pada sektor pertambangan yang dinilai berada dalam tekanan akibat transisi energi. Meski kenaikan upah disambut positif oleh kalangan pekerja, kebijakan tersebut diharapkan tetap mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha.

Dewan Pengupahan Kabupaten Malinau secara resmi menetapkan UMK dan UMSK Tahun 2026 dalam rapat pleno yang digelar di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Senin (22/12/2025). Hasilnya, UMK Malinau 2026 ditetapkan sebesar Rp4.040.073, meningkat 5,17 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Sementara itu, UMSK sektor pertambangan dan kehutanan ditetapkan sebesar Rp4.251.772 atau mengalami kenaikan 5,24 persen.

Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kabupaten Malinau, Herlian, menyampaikan bahwa kalangan pekerja dan buruh menerima serta menyepakati besaran kenaikan UMK yang telah diputuskan bersama dalam rapat pleno tersebut.

“Kenaikan sudah sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168. Kami dari pekerja dan buruh di Malinau sudah menyepakati nilai kenaikan upah yang diputuskan bersama APINDO dalam rapat pleno tersebut,” ujar Herlian, Selasa (23/12/2025).

Ia menegaskan, proses penetapan UMK dan UMSK dilakukan melalui pembahasan bersama dengan seluruh unsur Dewan Pengupahan dan berlandaskan ketentuan peraturan pengupahan yang berlaku.

Namun demikian, Herlian mengingatkan agar penerapan UMSK, khususnya di sektor pertambangan, dilakukan secara cermat dan proporsional. Menurutnya, sektor tersebut saat ini menghadapi tantangan berat seiring dengan dinamika transisi energi yang berdampak langsung pada operasional perusahaan dan tenaga kerja.

“Harapan kami ke depan sektor pertambangan mendapat perhatian khusus, karena transisi energi ini cukup berat. Penetapan UMSK diharapkan tidak sampai menyulitkan perusahaan, sehingga keberlangsungan usaha dan perlindungan pekerja tetap seimbang,” katanya.

Ia menilai, keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan kemampuan perusahaan menjadi kunci agar kebijakan pengupahan tidak memicu dampak lanjutan, seperti pengurangan tenaga kerja atau melemahnya iklim investasi di daerah.

Dengan ditetapkannya UMK dan UMSK Malinau 2026, seluruh pihak diharapkan dapat menjalankan keputusan tersebut secara bijak demi menjaga stabilitas ketenagakerjaan dan pertumbuhan ekonomi daerah.(Rz)

Pos terkait