Wabup Hermanus Sampaikan Nota Penjelasan Bupati Nunukan Atas Raperda Tentang RPJMD Nunukan Tahun 2025-2029

Wakil Bupati Nunukan, Hermanus.

NUNUKAN, Teraskaltara.id – Sidang Paripurna Ke – 6 Tentang Penyerahan Penjelasan Bupati Nunukan Atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJMD Kabupaten Nunukan Tahun 2025-2029 dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabuoa Nunukan Hj. Leppa, didampingi Wakil Ketua I DPRD, Arpiah pada Senin (21/07).

Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Nunukan, Hermanus menyampaikan bahwa RPJMD merupakan dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 Tahun kedepan, terhitung sejak dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Nunukan tanggal 20 Februari 2025 oleh Presiden RI.

“Penyusunan RPJMD Tahun 2025-2029 dilakukan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, berwawasan lingkungan, dan berkelan jutan melalui pendekatan teknokratik, pendekatan partisipatif, pensekatan politis, pendekatan atas bawah dan bawah atas, pendekatan holistik-tematik, pendekatan integratif dan pendekatan spasial,” ucapnya.

Hermanus menambahkan, bahwa Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Periode 2025-2029 yang dituangkan dalam RPJMD yaitu, ” Kabupaten Nunukan yang Inovatif, sejahtera, adil dan mandiri.”

Hal tersebut dijabarkan ke dalam 5 misi Pemerintah Daerah Nunukan yaitu, peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang cerdas, sehat, dan berkarakter; Peningkatan dan percepatan pertumbuhan ekonomi masyarakat berbasis potensi Sumberdaya lokal; Penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan, melayani, cepat dan tuntas; serta Percepatan dan penuntasan pembangunan infrastruktur dasar yang adil dan merata. Termasuk menciptakan tata kehidupan yang harmoni dengan menjaga dan melestarikan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal.

“RPJMD Kabupaten Nunukan Tahun 2025-2029 juga memberikan arah terhadap kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program perangkat daerah, lintas satuan kerja perangkat daerah dan program kewilayahan dalam rangka menjamin berkelanjutan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nunukan Tahun 2025-2045,” pungkasnya.

Pada kesempatan itu pula atas nama Pemerintah Kabupaten Nunukan, Hermanus berharap kesediaan DPRD Nunukan agar membahas Rancangan Peraturan Daerah tersebut dalam rangka penyelarasan, pembulatan dan pemantapan produk hukum daerah baik terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pos terkait