TARAKAN, TerasKaltara.id – Direktorat Polairud Polda Kaltara musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6 kilogram dengan cara dilarutkan ke dalam air dicampur cairan pemutih dan dibuang ke dalam saluran toilet.
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Direktur Polairud Polda Kaltara, Kombes Pol Bambang Wiriawan, dengan disaksikan perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Tarakan dan Pengadilan Negeri Tarakan, BNNP Kaltara dan satu orang tersangka, Selasa (15/10/2024).
Sebelumnya, seluruh barang bukti sebanyak 4 kantong plastik bening diuji oleh petugas Labkesda Tarakan, dan hasilnya positif mengandung zat metafetamin.
Direktur Polairud Polda Kaltara, Kombes Pol Bambang Wiriawan menerangkan, pengungkapan upaya penyelundupan sabu tersebut terjadi pada Kamis, 5 September 2024 di sungai Bandara Juwata Tarakan, Jalan Hasanuddin, Kelurahan Karang Anyar Pantai.
Selain barang bukti 6 kilogram sabu, petugas juga mengamankan seorang tersangka inisial WN warga Baubau, Sulawesi Tenggara.
“Saya sampaikan hari ini kita musnahkan barang bukti sabu total 6 kilogram, ini modus baru, biasa mereka (Bandar) mendatangkan dari Balikpapan atau Tarakan tapi ini diberangkatkan dari Bau-bau langsung dari Malaysia,” jelas Ditpolairud Polda Kaltara.
Tersangka WN diperintahkan dari seseorang di Malaysia untuk berangkat ke Tarakan dengan modal Rp 8 Juta untuk membeli tiket pesawat, setelah sampai di Tarakan WN dijemput oleh seseorang insial A, setelah itu menaruh WN di Hotel sampai besok malamnya kemudian diantar ke perbatasan Tawau Malaysia.
“Sampai di Tawau WN diberikan karung berisi 4 ember kemudian di dalamnya ada minuman Milo. Setelah kami periksa di dalam ember tersebut ada 4 bungkus diduga sabu, kami kira beratnya 4 kilogram, setelah kami timbang total beratnya 6 kilogram,” ungkapnya.
Saat dilakukan penangkapan WN, salah satu pelaku insial A berhasil kabur menggunakan speedboat.
Sesuai rencana, setelah sampai Tarakan tersangka akan menginap satu malam kemudian menggunakan kapal Pelni untuk membawa barang tersebut ke Sulawesi.
Bambang Wiriawan menerangkan bahwa dengan cara ini seakan-akan bahwa tersangka WN tersebut adalah TKI yang baru pulang dari Tawau atau pekerja kasar di perusahaan Chip Mill atau KIPI.
“Dari keterangan pelaku mengaku sudah kaki, tapi kami yakin lebih dari itu,” tegasnya.
Bambang Wiriawan melanjutkan, jika berhasil meloloskan narkoba tersebut pelaku diupah 80 – 100 juta. Dengan tingginya upah kemudian harga sabu sendiri ini membuat pelaku atau warga negara Indonesia melakukan pekerjaan ini.
“Total ini harganya Rp 1,7 milliar, kita bisa selamatkan sekitar 6.000 generasi bangsa Indonesia dari penyalahgunaan narkoba,” sambungnya.
Sampai saat ini, jajaran Ditpolairud Polda Kaltara masih terus melakukan pengembangan dan mengejar pelaku inisial A warga Tarakan yang berhasil lolos dari kejaran petugas.
“Kita akan terus kejar pelaku, speedboat yang digunakan sudah tidak ada di Tarakan kemungkinan sudah keluar Tarakan,” imbuhnya. (*)