TANA TIDUNG, TerasKaltara.id – Politikus Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Markus Yuteng ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPRD Tana Tidung definitif, dalam Sidang Paripurna IV Masa Sidang I Tahun 2024 tentang Pengumuman dan Penetapan Calon Pimpinan DPRD Tana Tidung Masa Jabatan 2024-2029, Selasa (15/10/2024).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Tana Tidung Jamhari, di ruang sidang Kantor DPRD Tana Tidung, Selasa (15/10/2024). Setelah memastikan jumlah Anggota DPRD yang hadir sudah memenuhi quorum, selanjutnya rapat Rapat Paripurna Pengumuman dan Penetapan Calon Pimpinan DPRD Kabupaten Tana Tidung Masa Jabatan Tahun 2024-2029 bisa dibuka.
“Dengan demikian berdasarkan Undang-Undang Nomor : 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, rapat telah memenuhi qourum dan Rapat Paripurna Penetapan Pimpinan DPRD Kabupaten Tana Tidung Masa Jabatan 2024 – 2029 dapat dilanjutkan,” kata Jamhari.
Setelah Markus Yuteng resmi ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPRD Tana Tidung, maka dipastikan susunan unsur pimpinan sudah lengkap.
Jamhari menuturkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor : 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dan peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Tana Tidung Nomor : 01 Tahun 2019 Pasal 34 Ayat 3 Poin d tugas pokok selaku Pimpinan DPRD, memproses penetapan pimpinan definitif.
“Dengan demikian, kami telah melaksanakan proses sesuai ketentuan yang berlaku. Sampailah kita pada penetapan Pimpinan DPRD Kabupaten Tana Tidung, sebagai kelanjutannya kami akan mengusulkan penetapan yang telah kita paripurnakan kepada Gubernur Kalimantan Utara, melalui Bupati Kabupaten Tana Tidung untuk dibuatkan surat Keputusan Gubernur sebagai peresmiannya,” ujarnya.
Untuk diketahui, Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor sudah melantik melantik Jamhari sebagai ketua DPRD dan Hanafiah sebagai wakil ketua DPRD Tana Tidung pada 24 September lalu.
Markus Yuteng yang mendapatkan 328 suara pada Pileg 14 Februari lalu, seharusnya turut dilantik bersama unsur pimpinan lainnya. Namun, untuk penetapan baru dilakukan Selasa kemarin lantaran ada sejumlah pertimbangan. Sedangkan untuk pelantikan akan dijadwalkan kemudian, setelah ada Surat Keputusan dari Gubernur Kaltara.
“Mudah-mudahan sesuai jadwal yang telah kita susun, Keputusan Gubernur akan segera keluar sehingga kita dapat melaksanakan Rapat Paripurna Istimewa tentang Pengambilan Sumpah / Janji Pimpinan DPRD Kabupaten Tana Tidung Masa Jabatan 2024-2029,” tuturnya.