TANJUNG SELOR, TerasKaltara.id – Praperadilan praperadilan yang diajukan oleh Hasbudi atas kasus perdagangan ilegal (illegal trading) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Tarakan.
Direktur Kriminal Khusus Polda Kaltara, Kombes Ronald Ardiyanto mengatakan, pihaknya akan mempelajari terkait putusan praperadilan tersebut.
“Nanti kita pelajari dulu. Kita belum terima salinan putusannya. Nanti setelah kita pelajari lalu akan kita gelarkan,” katanya Ronald saat ditemui di ruangannya, Kamis (5/12/2024).
Terkait dikabulkannya praperadilan HSB, Ronald mengaku cukup menghormati putusan sidang.
Namun pihaknya saat ini belum mengambil sikap terkait putusan tersebut.
Namun yang pasti, setelah salinan putusan tersebut diterima pihaknya, maka tentu akan ada langkah yang diambil.
“Apalagi ini kan, jadi atensi dari pemerintah,” tutupnya. (rn)