TERASKALTARA.ID, TARAKAN — Niat menjual handphone hasil curian tak kunjung terlaksana. Selama hampir satu bulan, AD justru masih menyimpan sekaligus menggunakan handphone tersebut hingga akhirnya diamankan polisi di Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Tarakan Barat.
Handphone itu sebelumnya dicuri dari sebuah pos pembelian udang di Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah, pada 18 Juli 2026 sekitar pukul 23.30 WITA.
Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Reginald Yuniawwan Sujono melalui Kanit Pidum IPDA Alfath Syahda mengatakan, saat kejadian korban baru tiba di tempat kerjanya dan meletakkan handphone miliknya untuk dicas.
Korban kemudian pergi sebentar ke toilet yang berada tidak jauh dari pos. Namun, saat kembali, handphone yang sebelumnya sedang dicas sudah tidak berada di tempat.
“Jadi waktu itu korban baru datang ke tempat kerja. Handphonenya dicas di pos, kemudian dia pergi sebentar ke WC. Posnya memang berdekatan dengan WC, jadi tidak lama korban sudah kembali lagi. Begitu dicek, handphone yang tadi dicas sudah hilang,” ujar Alfath, Selasa (15/9/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp2,65 juta dan melaporkannya kepada polisi.
Unit Pidum Polres Tarakan kemudian melakukan penyelidikan dengan menelusuri informasi di sekitar lokasi kejadian, termasuk memeriksa rekaman kamera pengawas yang berada di sejumlah titik.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengarah kepada AD. Pria tersebut diamankan pada 19 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WITA di Kelurahan Karang Rejo, Tarakan Barat.
Alfath menyebut, berdasarkan pemeriksaan awal, AD mengaku tidak memiliki kepentingan di pos pembelian udang tempat kejadian perkara. Ia mengaku hanya berjalan-jalan dan kebetulan melintas di kawasan tersebut.
“Pengakuannya, dia memang tidak ada keperluan di pos pembelian itu. Dia bilang sedang jalan-jalan, melihat-lihat udang juga. Kebetulan lewat, kemudian melihat handphone yang ditinggal pemiliknya,” kata Alfath.
Polisi juga memanfaatkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Meski kamera tidak mengarah langsung ke pos pembelian udang, sejumlah kamera berada di kawasan sekitar, termasuk di dekat masjid.
Dari rekaman tersebut, polisi melihat keberadaan pelaku yang menggunakan sepeda motor di sekitar kawasan kejadian. Rekaman itu kemudian menjadi salah satu petunjuk dalam mengungkap kasus pencurian tersebut.
“CCTV-nya memang tidak persis di pos. Ada beberapa blok sekitar lokasi, termasuk di dekat masjid. Dari situ terlihat pelaku menggunakan sepeda motor,” jelas Alfath.
Menariknya, hampir satu bulan setelah pencurian, handphone tersebut masih berada dalam penguasaan AD. Barang yang dicuri itu bahkan masih digunakan oleh pelaku dan belum sempat dijual.
“Waktu diamankan, handphonenya masih sama dia. Belum dijual. Dia memang ada rencana mau menjual, cuma belum sempat,” ungkap Alfath.
Handphone tersebut kemudian diamankan polisi sebagai barang bukti.
Alfath menambahkan, AD sehari-hari bekerja secara serabutan. Dari hasil pemeriksaan, polisi juga tidak menemukan keterangan bahwa AD merupakan residivis dalam perkara sebelumnya.
“Jadi selama kurang lebih satu bulan itu handphonenya masih disimpan dan dipakai. Sampai kami amankan, barangnya masih ada pada pelaku,” pungkas Alfath.






